D-ONENEWS.COM

Kejari Lumajang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana

Lumajang,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana oleh Dinas Pertanian di tahun anggaran 2020 lalu.

Kurang lebih 4(empat) orang saksi telah di mintai keterangan oleh tim Pidsus Kejari Lumajang.

“Saksi 3 orang dari Dinas Pertanian, 1 orang dari rekananan. Kemungkinan ada 4 orang yang akan ditetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo kepada sejumlah awak media, Kamis (21/7/2022).

Tim penyelidikan, Lanjut dia, juga sudah berkoordinasi dengan Irjen Pertanian untuk melakukan audit sekaligus investigasi. “Hasilnya kami mendapati kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta,” tambahnya.

“Sekarang tinggal kami menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam penyaluran bibitnya. Mungkin nanti ada 4 tersangka kami tetapkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, program itu merupakan bantuan hibah dari pemerintah pusat. Sejumlah petani terima uang antara Rp 2-4 ribu perbibit.

“Ada dugaan mark up. Harganya Rp 6.300 ribu perbibit. Sedangkan yang di terima petani cuma Rp 3 ribu perbibit. Harusnya yang di terima warga berupa bibit bukan uang,” jelas Lilik Dwi.

TIm Pidsus menemukan laporan tertulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang ke pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Harga yang di laporkan Rp 6.300 perbibit Pisang Mas Kirana.

“Laporan yang di tulis di lembar pertanggungjawaban 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp 6.300. Jadi ada mark up dua kali lipatnya,” tandasnya.

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang mendapatkan bantuan hibah di tahun 2020 terkait pengadaan budidaya Pisang Mas Kirana untuk petani. Nilai anggaran sebesar Rp 1,4 miliar bersumber dari APBN.

“Tender di menangkan CV Quisara asal Surabaya. Di situ untuk bibit senilai Rp 200 ribu. Dengan jumlah bibit pisang Mas Kirana, semua sudah di serahkan ke masyarakat penerima,” tutupnya.(imam)

 

Loading...

baca juga