D-ONENEWS.COM

Kejari Lumajang Tahan 1 Tersangka Lagi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang kembali menahan satu orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana, Rabu (13/3/2024).

Kali ini yang ditahan Kejari Lumajang merupakan Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa berinisial WKN.

Sebelumnya Kejari Lumajang telah menahan DAN, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang dan MZ, rekanan penyedia bibit pisang mas kirana.

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar, Kamis (14/4/2024).

Menurut Nizar, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHP.

“Syarat Subyektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan Obyektif tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih,” jelasnya.

Nizar menjelaskan, ditahannya Direktur CV kaisara mitra perkasa telah melanggar Standart dokumen pemilihan barang dan pelaksaan tidak sesuai spesifikasi serta penyaluran penyaluran waktu yang tidak sesuai kontrak.

“Akibat kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana negara mengalami kerugian senilai Rp 782 juta,” terangnya.

Nizar menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi dilakukan tersangka DAN bersama MZ dan WKN dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitsing dalam pengadaan bibit pisang mas Kirana yang di salurkan kepada petani pada dinas pertanian dengan cara bahwa setelah penandatangan kontrak pekerjaan kegiatan pengadaan bibit pisang mas Kirana pada dinas pertanian di laksakan oleh tersangka MZ yang seharusnya di lakukan oleh tersangka WKN selaku direktur Kaisara mitra perkasa.

“Diahanannya direktur cv kaisara mitra perkasa telah melanggar Standart dokumen pemilihan barang dan pelaksaan tidak sesuai spesifikasi serta penyaluran penyaluran waktu yang tidak sesuai kontrak,” bebernya

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana yang di salurkan kepada petani dari dinas pertanian kabupaten Lumajang tahun angaran 2020.(Imam)

Loading...

baca juga