Manado,(DOC) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Minahasa Utara, melakukan kegiatan Operasi Gabungan.
Tim sebelumnya melaksanakan persiapan guna menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. TIM PORA Minahasa Utara kemudian menyasar sekolah Manado Independent School (MIS).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang di wakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut hadir, dan mengikuti Opsgab TIM PORA ini di dampingi juga oleh Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha.
“Kegiatan ini di laksanakan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Friece Sumolang.
Saat ini, kebijakan pemerintah, terutama di bidang keimigrasian, akan menerapkan selective policy, yakni pemberian bisa pada orang asing yang lebih punya manfaat.
“Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya di berikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” imbuhnya.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak di dapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS.
Friece Sumolang mengapresiasi kegiatan yang dil aksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian.
Sementara itu, Shintya Ngangi, Staff Personalia dan Legal Manado Independent School menyatakan bahwa pihak MIS akan selalu berusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan selalu memperhatikan izin tinggal dari Orang Asing yang berkegiatan di MIS.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi juga menyampaikan bahwa masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau di duga melanggar aturan yang di lakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado.
“Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau di duga melanggar aturan yang di lakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian” ujar Made Hepi.(ang)