Surabaya, (DOC) – Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya menyatakan siap menyusun “Perjanjian Kerja Teknik” sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama “Pemeliharaan Tata Kelola Keamanan dan Ketertiban Kawasan Pasar”. Perjanjian ini ditandatangani bersama Polrestabes Surabaya di Lantai 2 Balai Kota Surabaya.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya Agus Priyo mengatakan konsep garis besar “Perjanjian Kerja Teknik” akan diterapkan di pasar-pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
“Sementara ini kami akan tindaklanjuti dengan Kasat Pengamanan Objek Vital, kami membuat perjanjiannya,” kata Agus seusai penandatanganan perjanjian kerjasama, Selasa (27/6/2023).
Oleh karenanya, Polrestabes Surabaya melalui Pengamanan Objek Vital (Obvit) juga akan melakukan peninjauan di setiap pasar tradisional yang dikelola oleh Pasar Surya untuk menyesuaikan penerapan pola pengamanannya.
“Kami ingin membuat suasana itu menjadi aman dan nyaman, dengan adanya perjanjian ini dan Kasat PAM Obvit akan meninjau langsung bahwa belanja di pasar tradisional sudah aman,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Mujito menyebut terdapat dua langkah yang akan diterapkan melalui upaya preventif dan preemtif pada pola pengamanan di masing-masing lokasi pasar.
“Kemudian kami melakukan pendampingan, artinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di pasar, kami melatih dari internal. Nanti di waktu-waktu tertentu kami akan mendapingi pengamanannya,” lanjutnya.
Pola pendampingan tersebut di lakukan untuk mempermudah proses perampungan persoalan yang muncul.
“Kami pecahkan bersama selama permasalahan itu bisa dilakukan upaya-upaya kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, jika persoalan yang muncul masuk dalam klasifikasi tindak kriminal maka hal tersebut bakal dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seperti ketika ada kasus pencopetan, itu masuk ke pidana,” ucapnya.
Mujito menyebut pelaksanaan teknis untuk menjamin terciptanya situasi kondusif, baik kepada pedagang maupun masyarakat yang datang ke pasar tradisional.
“Supaya masyarakat bebas dari ketakutan, termasuk gangguan premanisme atau intimidasi maupun pemerasan. Itu nanti akan kami lakukan pengamanan internal secara bersama-sama,” katanya.
Di sisi lain, dia tak memungkiri “Perjanjian Kerja Teknik” bisa juga mencakup pola pengawasan untuk menjamin keamanan pada harga pangan.
“Kalau memang ada hubungannya dengan inflasi tadi disampaikan Pak Wali Kota di Polrestabes ada Satgas Pangan, nanti itu yang menangani,” pungkasnya. (r6)