D-ONENEWS.COM

Pelanggar Prokes di Lumajang Jalani Sidang Ditempat

Lumajang, (DOC)-Memasuki hari ke tujuh penerapan PPKM darurat PPKM, Petugas gabungan Kabupaten Lumajang bertindak tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Sidang ditempat melibatkan TNI-Polri, dan satpol PP Kabupaten Lumajang menghadirikan hakim dari pengadilan Negari Lumajang, dan jaksa penuntut umum.

Operasi Yustisi disiplin PPKM Darurat di gelar di Balai Desa Kuteronon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jumat (9/7/2021).

Puluhan warga terjaring operasi yustisi petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP, Dishub langsung menjalani sidang ditempat.

Sebelumnya, warga terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli diwilayah Lumajang mendapati warga sedang nongkrong di warung kopi dan cafe. Kemudian warga yang melanggar prokes langsung diangkut menggunakan truk Polisi untuk menuju Balai Desa Keterenon.

Pantauan d-onenews ada 11 orang yang melanggar prokes menjalani sidang ditempat dengan membayar denda Rp 50 ribu dan sisanya menjalani sangsi sosial seperti menghafalkan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya. Selain itu, bagi pelanggar sekitar 25 orang dilakukan Swab antigen hasil keseluruhan negatif.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, Sidang di tempat pelanggaran prokes tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberikan pahaman pelajaran bagi warga kabupaten Lumajang bahwa disituasi darurat ini sanksi tegas sudah di mulai, baik itu sanksi sosial maupun denda. “Kami bersinergi dengan pengadilan negeri, Kejaksaan Negeri, Satpol PP untuk melaksanakan operasi yustisi sidang ditempat,” ujarnya.

Sejauh ini menurut Kapolres, kabupaten Lumajang terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, karena warga sudah semakin tertib. “Kita juga gencar melakukan operasi yustisi siang, sore dan malam. Sejauh ini terus menurun tingkat mobilitas warga dan tingkat ketaatan warga semakin meningkat,” jelas Eka Yekti. (Imam)

Loading...

baca juga