D-ONENEWS.COM

Penambangan Pasir Ilegal Ditangkap Polres Lumajang

Lumajang,(DOC) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial S (50) yang di duga melakukan penambangan pasir illegal di Dusun Curahjero, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, pada 17 Maret lalu.

“Satu tersangka di amankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa ijin di Dusun Curahjero,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Candipuro, Senin(10/4/2023).

AKBP Boy J.S mengungkapkan, terungkapnya penambangan pasir ilegal berawal petugas melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan Satgas Tambang terdiri dari Pemkab Lumajang, Kejaksaan, Kodim, dan Polres Lumajang melakukan penindakan penegakan hukum di temukan adanya aktivitas ekplorasi penambangan pasir galian C.

“Di lokasi tambang kami amankan 1 unit excavator mrek CAT warna Kuning, tiga dum truk saat itu sedang melakukan aktivitas,” terangnya.

Selain itu juga di temukan satu bendel SKAB seolah-olah itu berasal dari lokasi tambang yang sah, dan dua buku catatan seolah-olah itu berasal dari lokasi tambang yang sah, dan dua buku catatan jumlah rektase di lokasi penambangan.

“Dari hasil gelar perkara kami telah mengamankan satu orang tersangka berisial S (50) warga Dusun Curahjero, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang,” ungkap Kapolres Lumajang.

Selain itu Satgas tambang Pemkab Lumajang juga mengamankan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang di duga terjadi penambangan tanpa ijin.

Lokasi dugaan penambangan dengan menggunakan seperangkat alat mesin sedot berupa mesin terjadi di aliran Sungai Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Kami temukan modus dengan menggunakan sedotan, jadi ada sedotan dengan menggunakan mesin diesel, dan pipa besar di masukan atau di arahkan kepada alur atau arus sungai kemudian pasir tersebut di sedot,” ungkapnya.

Pelaku sudah di tetapkan tersangka dan di tahan di Polres Lumajang. Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.

Kapolres Lumajang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Satgas Tambang untuk melakukan penertiban tata kelola tambang pasir.

AKBP Boy J.S menjelaskan, Satuan tugas tambang tersebut bukan hanya berorientasi terhadap penegakan hukum saja namun juga preventif yang akan memberikan pendampingan serta konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang.

“Di situ nanti ada Pemerintah Kabupaten yang hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan dan konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengolahan tambang di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Lebih lanjut, di katakannya Pemerintah, Polres dan Kodim Lumajang terus melakukan langkah-langkah komprehensif mulai dari hulu sampai hilir sehingga nantinya hak pemerintah dalam bentuk pajak bisa juga tersalurkan serta penambang yang berisi resmi juga mendapatkan perlindungan dan mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami himbau kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan penambang tanpa izin segera hentikan, mari silakan berkonsultasi jika ingin melakukan penambangan. Kami siap arahkan dan mendampingi dalam mengurus perijinan kegiatan penambangan yang sah dan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M., mengimbau para penambang pasir di wilayah Kabupaten Lumajang untuk melengkapi perijinan yang di perlukan dalam melakukan aktivitas pertambangan pasir.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh penambang pasir laksanakan kegiatan tambang itu secara baik serta mematuhi aturan dan melengkapi perijinan yang di butuhkan dalam menjalankan usaha,” ujarnya. (Imam)

Loading...

baca juga