D-ONENEWS.COM

Penangkapan Pengedar Sabu-sabu di Kapas Lor Surabaya, Polisi Sita Puluhan Klip Narkotika

Surabaya, (DOC) – Seorang pengamen diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, usai ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap di daerah Kapas Lor Surabaya.

Dari tangan tersangka MS (29), polisi menemukan puluhan klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu yang sudah siap edar.

“Pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 sekiranya pukul 08.00 WIB, sewaktu di Kapas Lor Surabaya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang bernama MS, dan ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Maruduri, Kamis (2/11/2023).

MS mengaku pada polisi, dia mendapatkan danbeli barang haram itu dari tangan pria berjuluk Kodok, pada Rabu (11/10/2023) lalu, dan akan dijualnya kembali.

Mirisnya, untuk mengambil sabu sebanyak 4 Gram, MS mengambilnya di Malam Rangkah dengan cara diranjau oleh Kodok.

“MS membeli barang dari tangan Kodok sebanyak 4 Gram, dengan harga Rp. 4,5 Juta. Keuntungan dari MS sekitar Rp. 500 ribu,” ungkap Daniel.

Dari tangan tersangka MS, polisi mengumpulkan sebanyak 23 klip berisi sabu sebagai berikut ; 0,25 g, 0,27 g, 0,26 g, 0,24 g, 0,23 g, 0,27 g, 0,24 g, 0,27 g, 0,25 g, 0,23 g, 0,22 g, 0,21 g, 0,24 g, 0,26 g, 0,24 g, 0,25 g, 0,37 g, 0,35 g, 0,36 g, 0,38 g, 0,25, 0,28, 0,26 gram beserta bungkusnya.

Selain itu, kepolisian juga mengumpulkan barang bukti 2 skrop, 1 ATM BCA Expresi, Uang tunai sebesar Rp. 1.360.000, 1 unit hand phone merk Oppo warna hitam, 1 unit hand phone merk Vivo warna biru.

Dalam kasus ini, MS diberatkan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r6)

Loading...

baca juga