D-ONENEWS.COM

Timses Caleg DPR RI Sikapi Dugaan Pemindahan Suara di Gucialit dan Sumbersuko

Timses Caleg DPR RI Sikapi Dugaan Pemindahan Suara di Gucialit dan SumbersukoLumajang,(DOC) – Timses (Tim sukses) Caleg (calon legislatif) DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar, H. Muhammad Nur Purnamasidi memprotes hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang berbeda dengan keputusan pleno.

Timses Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jatim IV, Lumajang-Jember ini, menduga adanya pemindahan suara antar Caleg di intern partainya yang terjadi di Kecamatan Gucialit dan Sumbersuko, Lumajang Jawa Timur.
“Di Kecamatan Gucilait, Rabu(21/02) kemarin malam sudah di gelar rekap ulang. PPK dan KPU juga meng -iyakan adanya perubahan suara dari semua Caleg yang ngumpul ke salah satu nama,” ujar Ali Murtadho Sekertaris Organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Lumajang, di Sumbersuko, Kamis(22/2/2024).
Menurut Ali, dugaan adanya kecurangan di ketahui setelah keluar hasil rekapitulasi dari pihak penyelenggara di tingkat Kecamatan Gucialit, dan Sumbersuko.
Ali Murtadho menjelaskan, perolehan suara dari puluhan TPS yang tersebar di 9 Desa di Kecamatan Gucialit di temukan perubahan hingga 230 suara. Sedangkan di Kecamatan Sumbersuko di ketemukan perubahan 192 suara.
“Rekap ulang sudah di lakukan di Gucialit dan menemukan angkanya. Hari ini tinggal menunggu keputusan di Sumbersuko,” katanya.
“Kita sedang di kroscek. Apakah ada perbedaan atau tidak untuk rekap hari ini di Sumbersuko. Ini masih di cek,” imbuhnya.

Suara Partai dan 6 Caleg Berpindah ke Satu Nama

Ali Murtadho menduga, modus operandi pemindahan suara yang di lakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yakni mengurangi hasil perolehan 6 Caleg DPR RI dan suara partai. Kemudian suara tersebut di tambahkan ke salah-satu nama Caleg dari partai Golkar.
“Jadi, modusnya adalah pemindahan suara partai dan 6 calon ke satu nama Caleg DPRI RI nomor urut 4,” katanya.
Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, saat di konfirmasi membenarkan adanya dugaan kecurangan tersebut.
Ia menengarai perubahan perolehan suara Caleg DPR RI itu, terjadi saat oknum petugas PPK mengisi form D-1 yang berbeda dengan hasil rekap suara yang di tulis petugas KPPS pada form C-1.
“PPK yang bersangkutan sudah di minta untuk men-cek ulang, sebelum laporannya di serahkan ke KPU. Selesaikan dengan solusi terbaik dan jangan ada yang di rugikan,” tandas Yuyun. (mam/r7)

Loading...

baca juga