Surabaya,(DOC) – Sejumlah partai politik (parpol) besar di Surabaya menyambut positif wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) dan penambahan keterwakilan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya menjadi 55 orang pada Pileg 2024.
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi menyatakan, memang harus ada pemekaran dapil, mengingat penduduk Surabaya yang tersebar di 31 kecamatan hampir mencapai 3 juta jiwa.
“Saat ini di Surabaya kan hanya lima dapil. Ya, kalau bisa enam atau tujuh dapil. Dengan begitu, suara rakyat benar-benar terwakili dengan baik,” ujar dia Sutadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Begitu juga dengan bertambahnya anggota DPRD Kota Surabaya, maka aspirasi rakyat semakin banyak yang memperjuangkannya.
Terkait pemekaran dapil, menurut Sutadi, KPU Kota Surabaya harus melakukan penataan ulang dapil-dapil. “Jadi dapil-dapil itu harus ditata ulang. Tidak hanya dapil 3 atau 5 saja yang dipecah, tapi semua ditata ulang, ” ungkap dia.
Dengan rencana perubahan tersebut, bagaimana peluang Partai Gerindra menambah perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya? BF Sutadi yang juga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 menjelaskan, bagi Partai Gerindra Surabaya pemekaran dapil dan penambahan jumlah kursi adalah kesempatan untuk meningkatkan perolehan kursi lebih banyak di DPRD Kota Surabaya. “Ya kami berharap per dapil minimal dapat dua kursi. Apalagi kalau Pemilu dan Pileg 2024 dipisahkan dengan Pilpres, Gerindra akan bisa lebih fokus,”pungkas dia.
Hal senada diungkapkan Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf. Menurut dia, parpol-parpol memang belum diminta pendapatnya oleh KPU. Namun setelah dilakukan simulasi, PKB lebih setuju dengan pemekaran dapil. Karena ada satu dapil misalnya mencakup lebih dari enam kecamatan.
“Terus terang kalau lima dapil memang tidak logis. Selain terlalu gemuk juga tidak efektif untuk keterwakilan, ” ungkap dia.
Lebih jauh, dia menegaskan, kemungkinan dengan perolehan suara pada pemilu…, kalau dihitung dengan pemecahan dapil, PKB saat ini sudah tujuh kursi.
“Kalau penataan organisasi lebih dioptimalkan, PKB bisa mendapatkan 10-11 kursi pada Pemilu 2024, ” tandas dia.
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni. Menurut dia, pemekaran dapil itu memang satu keharusan dan itu diatur dalam UU. Dengan begitu, apa yang menjadi aspirasi warga Surabaya bisa terkover semua.
“Ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Intinya menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang, ” ungkap dia.
Soal target perolehan kursi di DPRD Kota Surabaya pada Pileg 2024, Toni, panggilan Arif Fathoni menegaskan, pihaknya berharap perolehan suara dan kursi di DPRD dapat meningkat pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pokoknya harus lebih dari pemilu sebelumnya,” kata Toni.
Pada Pemilu 2019 lalu, Golkar Surabaya mendapat lima kursi legislatif di DPRD Surabaya. Jumlah itu menjadi acuan agar terus dapat ditingkatkan.
Apalagi, setiap kabupaten/kota di Jatim memang mendapat instruksi untuk meningkatkan capaian pada 2024 mendatang.
Toni yang juga anggota DPRD Kota Surabaya ini memastikan kerja politik pemenangan itu akan menjadi perhatian.
“Golkar Surabaya akan berupaya keras lewat Fraksi Golkar dan kerja-kerja politik lainnya agar capaian pada Pemilu 2024 lebih dari hasil yang dicapai sebelumnya,”tandas dia.
Sementara Ketua DPD Partai NasDem Kota Surabaya, Robert Simangunsong, juga merespons positif wacana pemekaran dapil dan penambahan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang semula 50 orang menjadi 55 orang.
” Ini memang perintah UU. Dan, saya yakin perolehan suara dan kursi Partai NasDem nanti akan bertambah. Saat ini kita punya tiga kursi di DPRD, pada Pileg 2024 target kami bisa meraih 10 kursi, “pungkas dia.
Seperti diketahui, rencana ini berdasarkan keputusan KPU RI no 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.
Dalam keputusan KPU ini menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.
Bahkan, ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang.
Pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Surabaya masih di bawah 3 juta jiwa. Namun pada 2024 mendatang, potensi jumlah penduduk mencapai 3 juta jiwa sangat mungkin terlampaui. mengingat saat ini jumlah penduduk Surabaya sudah mencapai 2,9 juta jiwa.(r7/dhi)