D-ONENEWS.COM

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran untuk ASN, Ganti Baju Setiap Masuk Kantor

Foto: Kabag Humas Surabaya

Surabaya,(DOC) – Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para apartur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot Surabaya, wajib ganti pakaian saat ke kantor.

Imbauan dalam SE Walikota ini merupakan sebuah upaya mencegah penularan Covid-19 di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Imbauan Wali Kota ini dikeluarkan kemarin, Senin(24/08/2020) lewat SE yang dikirim ke masing-masing OPD dilingkungan Pemkot Surabaya,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa(25/8/2020).

Menurut Febri, kebijakan ini merupakan hasil analisa Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 kota Surabaya, menyikapi beberapa kejadian kasus terkonfirmasi positif yang menimpa para ASN dihampir setiap OPD dilingkungan Pemkot Surabaya.

“Sebagai upaya pencegahan penularan, karena virus itu sekarang bisa menular lewat udara,” tandasnya.

Ia juga tak menampik, bahwa sudah banyak ASN dibeberapa OPD dilingkungan Pemkot Surabaya yang terkonfirmasi positif, sehingga SE Wali Kota tentang masuk kantor ganti pakaian harus dipatuhi.

“Beberapa OPD sudah wajib mematuhi aturan ganti baju,” tandasnya.

Selain ganti pakaian, para ASN juga diwajibkan masuk bilik disinfektan, selalu cuci tangan, dan bahkan mandi untuk membersihkan diri dari virus.

“Tidak masalah kalau harus ganti baju, karena untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkap Suyadi salah satu ASN di bagian Humas Pemkot Surabaya.(div)

Loading...

baca juga