Surabaya,(DOC) – Lagi, ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) berunjuk rasa di halaman DPRD Surabaya dan Balai Kota, Rabu (12/8/2020). Mereka tetap menuntut Pemkot Surabaya mencabut Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020.
Dalam aksi kali ini mereka ingin bertemu dan berdialog langsung dengan Wali Kota Tri Rismaharini.
“Kami kembali ke sini tetap mendesak pencabutan Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020,” ujar salah seorang penyanyi, Desy.
Bahkan, para pekerja seni ini mengancam jika tidak ditemui Risma akan tidur di Balai Kota Surabaya. Menariknya, aksi kali ini para pekerja seni didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono.
Ketua APSS Harno dalam orasinya menginginkan agar Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 direvisi agar pekerja seni Surabaya bisa berkreasi lagi.
“Kami minta Bu Risma mencabut kedua perwali tersebut,” tegas Harno.
Menurut dia, pekerja seni Surabaya tidak butuh bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan lainnya. “Yang kami perlukan cabut kedua perwali. Itu saja. Jika sampai saat ini tidak ada keputusan, maka kami akan bermalam di Balai Kota Surabaya dan meminta makan kepada Pemkot. Dari pada kami pulang, namun tidak bisa bekerja. Terus anak istri di rumah mau diberi makan apa,”ungkap dia.
Harno berharap Wali Kota Risma memperhatikan nasib ribuan pekerja seni Surabaya.
“Kami berharap hari ini ada jawaban atau solusi agar pekerja seni bisa kembali bekerja. Mengingat, pada Agustus ini kegiatan atau hajatan di kampung-kampung cukup padat. Intinya, kalau diizinkan, kami berjanji dan sanggup menjalankan protokol kesehatan,” pungkas dia.
Sementara dari mediasi perwakilan pekerja seni Surabaya dengan Pemkot Surabaya menemui titik terang.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan. Sebab, Bu Risma menyampaikan pada kedua perwali tidak ada larangan yang namanya kegiatan hajatan warga Surabaya.
“Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya bahwasanya perlu digaris bawahi bahwa Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak melarang hajatan,” tegas Irvan saat mediasi bersama perwakilan pekerja seni.
Karena itu, Irvan menyampaikan kepada perwakilan pekerja seni Surabaya apa tidak salah alamat melakukan aksi demo tersebut.
“Padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton, itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari oleh teman-teman pekerja seni Surabaya,” terang dia
Kemudian masalah pedagang kaki lima (PKL), lanjut Irvan, itu PKL di lokasi mana tidak diperbolehkan beraktivitas.
“Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas,” ungkap dia.
Karena itu, menurut dia, pemkot meluruskan soal Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020, bahwa perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur masyarakat menuju tatanan pola baru.
“Adaptasi baru. Yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak, dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya,” tandas dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengucapkan apresiasi atas respons cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya.
“Hasil mediasi tadi bahwa hajatan apapun diizinkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Budi Leksono.
Reni Astuti menambahkan, Pemkot Surabaya memberikan jawaban yang konkrit dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya.
“Secara tegas pemkot menyampaikan bahwa sesungguhnya di dalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas,” ujar politisi perempuan PKS ini.
Lebih jauh, Reni Astuti menuturkan, bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
“Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut,” pungkas dia.(dhi)