D-ONENEWS.COM

Panitera PN Jakpus Resmi Ditahan KPK, Hasil OTT

kpk_tangkap_tanganJakarta(DOC) – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(Jakpus), Muhammad Santoso dan staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (1/7/2016).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Seusai operasi tangkap tangan pada Kamis (30/6/2016), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Santoso dan Ahmad Yani, penyidik KPK juga menetapkan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.
Saat keluar dari Gedung KPK, Santoso dan Ahmad Yani telah mengenakan rompi tahanan KPK. Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Santoso ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Ahmad Yani ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur.
Hingga saat ini, petugas KPK masih mencari keberadaan Raoul.(kc/r7)

Loading...