D-ONENEWS.COM

Parkir Liar, Sopir Angkot Ini Didenda RP 29 Juta

322696_620
Jakarta,(DOC) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta disiplin untuk menindak semua kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan. “Kami pernah menilang sopir angkot, dia menebus hingga Rp 29,5 juta,” kata petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Andriyansah, saat ditemui pada Kamis, 21 Juli 2016.
Andriyansah mengatakan sopir itu disita mobilnya oleh petugas Dinas Perhubungan karena parkir di terminal bayangan. Namun ia tak menyebutkan identitas pengemudi tersebut. Andriyansah mengatakan angkot itu kemudian dikandangkan di Pool Rawa Buaya.
Namun sopir tersebut tak kunjung mengambil angkotnya. Padahal, kata dia, denda penderekan mobil mencapai Rp 505 ribu per hari. Sopir itu justru memilih mengandangkan angkotnya hingga 58 hari atau hampir tiga bulan.
“Baru kemarin dia mengambil mobilnya dan membayar denda,” ujarnya. Sopir itu membayar denda di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Kalau tidak membayar, mobilnya akan tetap dikandangkan.”
Karena itu, dia memperingatkan agar pengemudi tidak sembarangan berhenti atau memarkir kendaraannya. Sebab, biasanya petugas Dinas Perhubungan akan keliling menggelar razia. Tidak sedikit pengemudi yang melawan petugas saat mobilnya diderek.
Andriyansah bercerita, seringkali pengendara marah-marah karena diderek. Bahkan pernah ada pengemudi laki-laki yang merengek-rengek di depan petugas. Dia juga berusaha mengangkat mobilnya agar terlepas dari ikatan derek.
Mahalnya denda parkir liar telah diketahui oleh sebagian besar sopir di Jakarta. Nasrudin, 42 tahun, sopir bus rute Jakarta-Cikarang mengaku wajib membayar denda Rp 505 ribu per hari. Sedangkan busnya telah tinggal di Pool Rawa Buaya selama sepuluh hari.
Andriyansah menambahkan, ada ratusan kendaraan yang ditimbun di Pool Rawa Buaya karena tak kunjung diambil oleh pemiliknya. Sebagian besar mobil mengalami kerusakan atau karena onderdilnya dicuri orang.
Dari pantauan, ratusan kendaraan itu terdiri atas bus, truk, mobil pribadi, dan lain sebagainya. Rata-rata kendaraan yang tidak dijaga pemiliknya mengalami kerusakan, termasuk karena dicat oleh para vandal.(tmp/r6)

Loading...