D-ONENEWS.COM

Penambang Pasir Kian Liar, Pemkab Lumajang Tak Tegas

penambangan_pasirLumajang,(DOC) – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungann (Ampel) menduga ada upaya pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan aparat kepolisian, sebab semua para penambang tidak memenuhi persyaratan yang diajukan ESDM.
Dari hasil pantauan dan pengecekan yang dilakukan Ampel para penambang pasir di Lumajang semua izin yang di lakukan kurang lengkap.
Arsyad Subekti Sekertaris Aliasi Masyarakat Peduli Lingkungan  (Ampel) mengatakan, semua para penambang di Lumajang belum memenuhi perizinan seperti tidak ada izin dari obyek yang di gali, tidak melakukan penambangan teknik tidak benar, keluar koordinat yang dilakukan.
 
Seperti yang diamanatkan dalam pasal 115 UU No.4 Tahun 2009 tentang undang-undang minerba bahwa seseorang yang melakukan penggalian ada harus ada izin dari pemilik tanah yang gali tersebut.
“Seperti contohnya  dari sungai itu harus ada izin dari Balai Besar sungai, dan untuk di wilayah perhutani itu harus ada izin dari kehutan,”ujarnya.
Dengan melengkapi semua izin mereka bisa menambang tanpa izin tidak lengkap berarti mereka melanggar undang-undang,  jadi itu harus ada tindakan tegas dari kepolisian dan Pemerintah Lumajang.
Dikatakan Arsyad Subekti ESDM harus layak melakukan pencabutan bagi semua para penambang yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak ada alasan bagi ESDM untuk tidak melakukan pencabutan karena izin masih hidup.”Karena disitu banyak pelanggaran yang dilakukan para penambang,”katanya.
Biar tidak merusak lingkungan yang harus dijaga ,Diharapkan pemerintah Lumajang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bagi para penambang untuk bisa mengerti cara menambang yang benar.
Hasil Intesvigasi Ampel sendiri masih banyak para penambang yang melakukan cara menambang tidak benar, para penambang sudah diatur dari bibir sungai ke muara sungai ada jarak tertentu.
“Yang dilanggar para penambang, melakukan penambangan mendekati tanggul penahan lahar dingin masih ditambang, jika itu terjadi bisa merusak tanggul, terus siapa yang bertanggung jawab,” terangnya.
Selain menemukan para penambang kurang melengkapi izin penambangan, Ampel pernah menemukan jual beli kartu kendali. Jual kartu kendali banyak pratek jual beli kartu kendali.
Harga jual beli kartu kendali yang ada di DPKAD harganya hanya Rp 25 ribu untuk Colt desel. Tetapi faktanya dilapangan kartu kendali dijual dengan harga Rp 60 ribu, Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu bahkan sampai Rp 200 ribu.
“Secara rincian tidak tahu persis, tetapi menurutnya informasi diterima Ampel larinya uang hasil kartu kendali ada yang ke Polres Lumajang rp 50 ribu, kemudian pengantar kartu kendali Rp 20 ribu, ada buat masyarakat Rp  ribu- 10 ribu, untuk ansuransi, ternyata fakta dilapangan tidak diketemukan tidak ada, mungkin ada yang dilakukan pungli-pungli tetapi sampai saat ini belum diketemukan siapa yang melakukan itu,”jelasnya.(if/r7)

Loading...