D-ONENEWS.COM

Reskrim Polrestabes Tangkap Pencuri Tas Tetangga Untuk Beli Narkoba

Foto : Yosep Aprilianus(tengah)

Surabaya,(DOC) – Seorang warga Dukuh Kupang Timur, Yosep Aprilianus(24) harus meringkuk di penjara, setelah anggota tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapnya.
Pemuda yang mengaku tak punya pekerjaan ini, ditangkap petugas kepolisian karena telah mencuri tas milik tetangganya, Djoko Patono.
Selain mencuri, Yosep juga sempat menguras isi ATM milik korban yang hasilnya untuk membeli narkoba.
“Pelaku sempat mengambil uang di ATM Rp3 juta. Pemiliknya baru memblokir ATM, setelah pelaku melakukan 3 kali transaksi. Uangnya digunakan untuk bayar hutang dan membeli sabu-sabu,” ungkap Kasub Bag. Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Rabu(13/9/2017).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hd/r7)

Loading...