D-ONENEWS.COM

Selingkuh, Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim

Jakarta, (DOC) – Dunia peradilan Indonesia tercoreng oleh ulah segelintir hakim. Sejumlah hakim diberhentikan karena terbukti berselingkuh, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prasetyo mengatakan hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang bertugas memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Maka ketika hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim harus dihukum.
“Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing, begitu juga dengan hakim. Kode etik hakim disusun oleh hakim, dan itu mereka jadikan sebagai acuan dalam bersikap dan diterapkan dalam kehidupan mereka. Kode etik itu sudah disepakati bersama itu wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Jika hakim melanggar kode etik maka mereka wajib di hukum, papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Hakim selingkuh memang merupakan masalah pribadi. Namun, karena hakim dianggap sebagai wakil tuhan untuk memerangi ketidakadilan, maka ketika hakim melakukan kesalahan dengan berselingkuh maka itu merupakan pelanggaran yang sangat berat dari kode etik hukum. Ini juga menyalahi pedoman perilaku hakim,” ujar praktisi hukum Wawan Iriawan.
Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini menambahkan, jika hakim melakukan kesalahan seperti selingkuh, maka masyarakat akan memandang negatif tugas hakim. Oleh karena itu hakim yang telah melanggar kode etik wajib diberikan hukuman, dan perlu juga perlu diberi bimbingan rohani.
Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai banyaknya hakim yang melakukan selingkuh karena lemahnya pengawasan terhadap profesi hakim, sehingga banyak hakim yang melanggar kode etik. Persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu hanya meyelesaikan persoalan di hilir saja, namun persoalan di hulu belum diperhatikan.
Tercatat beberapa kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim, antara lain menimpa Hakim Pengadilan Negeri Ternate, M Reza Latuconsina. MKH yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhi hukuman non-palu atau tidak menangani perkara selama 2 tahun kepada hakim M Reza Latuconsina. Kasus lainnya adalah kasus perselingkuhan Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela. Elsadela terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi. Hakim Elsadela dan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (r4)

Loading...