D-ONENEWS.COM

Tak Perlu Tim Labfor Polda Meneliti Berkas Calon

Surabaya,(DOC) – Keterlibatan pihak berwenang dalam proses verifikasi faktual berkas pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota, baru akan dilakukan oleh KPU kota Surabaya, jika terdapat indikasi ketidakvalidan data.

Komisioner KPU surabaya Bidang Hukum, Pengawasan dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Selasa (25/8/2015) mengatakan, sesuai Peraturan KPU nomer 9 tahun 2015 tentang pencalonan, pihak penyelenggara bisa melibatkan Pengadilan, Kepolisian, Dinas Pendidikan(Diknas) serta KPK  guna melakukan penelitian keabsahan berkas pendaftaran pasangan calon.

“Jika hasil penelitian memerlukan itu, akan kita lakukan. Tidak harus ke labfor Polda, bisa jadi ke Pengadilan Negeri, Diknas, tergantung dokumen yang perlu diverifikasi,” terangnya

Purnomo mengungkapkan, hingga saat ini belum bisa mengatakan dokumen apa yang perlu diteliti ke instansi terkiat. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penelitian seluruh berkas pasangan calon hingga 29 Agustus mendatang.

“Penelitian masih berjalan. Saya belum bisa memberikan pernyataan soal dokumen yang perlu diverifikaasi ke pihak ketiga,” tuturnya.

Sesuai aturan, syarat keabsahan diantaranya adanya  materai, tada tangan dan isi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelibatan pihak ketiga, selain berdasarkan kesepakatan antara panwas dan KPU saat melakukan verifikasi, juga berdasarkan tanggapan dari masyarakat. Namun demikian, tanggapan yang masuk harus mencantumkan identitas pelapor dan disertai bukti pendukung.

“Syarat di KPU tanggapan masyarakat disertai identitas, tapi menurut bawaslu harus ada buktinya. Masalah itu pasti kita komunikasikan dengan panwas,” katanya.

Namun demikian,  Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi di sela rapat pleno dengan Komisioner KPU mengatakan, hingga saat ini tidak ada tanggapan masyarakat terhadap dokumen pasangan calon dari alokasi waktu yang diberikan, Sabtu (22/8/2015) hingga Senin (24/8/2015).

“Sampai hari ini tidak ada tanggapan masyarakat,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, apabila masih ada tanggaoan yang masuk meski batas waktu yang diberikan sudah selesai, pihaknya akan mengkaji apa perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Ia mengakui, dalam masa verifikasi faktual ini pihaknya akan mengkaji semua dokumen yang ada, termasuk surat rekomendasi yang bentuknya scanner. Jika dipastikan keasliannya, tidak akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dengan melibatkan pihak ketiga.

“Jika secara kasad mata bisa dibedakan asli atau tidak gak perlu ke labfor, “ katanya.

Tetapi, apabila anggota tidak mampu membedakan, panwas dan Kpu akan melibatakan pihak ketiga. Wahyu mengatakan, pelibatan pihak berwenang guna memberikan legalitas keabsahan dokumen terkait.(k4/r7)

Loading...