D-ONENEWS.COM

Begini Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo

Jakarta (DOC) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penetapan jam kerja itu menyesuaikan dengan suasana Ramadhan yang mengharuskan umat Islam untuk sahur dan buka puasa. Dalam SE itu, ASN yang bekerja di kantor (WFO) atau bekerja di rumah (WFH) ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berikut jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, seperti dikutip dari Kumparan, Senin (12/4):
a. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
Hari Jumat: 08.00-15.30
Istirahat: 11.30-12.30
b. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari jam kerja
Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 12.00.12.30
Jumat: 08.00-14.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30

Jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home).

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan1443 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah 21,5 jam per minggu,” ucap Tjahjo. (kmp)

Loading...