D-ONENEWS.COM

Kuasa Hukum Bharada E Inginkan CS Bank BNI Berikan Kesaksian di Sidang Berikutnya

Jakarta,(DOC) – Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan ketidakhadiran saksi bernama Anita Amalia Dwi Agustine, di persidangan hari ini, Senin(7/11/2022). 

Anita yang bekerja sebagai Customer Service (CS) Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, di anggap Ronny bisa membuktikan bahwa tidak pernah ada transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening kliennya.

“Sebenarnya (di) persidangan hari ini, kami mengharapkan adalah, saksi yang di hadirkan adalah saksi dari Bank BNI Cabang Cibinong. Di situ kan menjelaskan perpindahan rekening uang yang di dalam rekening Almarhum (Brigadir J) kepada seorang terdakwa,” ujar Ronny, kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan(Jaksel), usai persidangan.

Ronny tidak menyebutkan secara gamblang nama terdakwa yang di maksud. Namun, ia menegaskan bahwa sebelumnya, ia telah membantah bahwa rekening bank tersebut adalah milik Bharada E.

Dia pun berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Saksi Anita pada persidangan berikutnya. Sehingga, sambung Ronny, akan terungkap sosok yang sebenarnya memindahkan uang dari rekening Brigadir J. 

Ronny memberi klu, bahwa sosok yang ia maksud adalah salah satu terdakwa yang tengah mengikuti persidangan pada hari ini, Senin(7/11/2022).

“Kami berharap, ke depannya (saksi tersebut) bisa di hadirkan oleh JPU. Supaya menjelaskan bahwa klien kami, Richard Eliezer (alias) Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening Almarhum (Brigadir J). Tetapi rekening uang Almarhum ini di pindahkan oleh salah satu terdakwa yang di sidangkan hari ini(7/11),” paparnya.

Ronny mengaku belum mengetahui pasti alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Menurutnya, alasannya nanti, akan di jelaskan kemudian oleh pihak JPU.

Dalam agenda sidang pada Senin(7/11/2022) hari ini, informasinya JPU merencanakan 12 saksi akan di hadirkan. Namun hingga sidang berakhir, 7 saksi yang di panggil tidak hadir, termasuk saksi Anita.

Sementara 5(lima) saksi yang hadir di persidangan kali ini, yakni Petugas Swab dari Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, Driver Ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, serta Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.

Sebelumnya mengenai kesaksian dua saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdi Sambo yang kembali di hadirkan di persidangan kali ini, di harapkan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tidak berkata bohong.  

Kedua ART Ferdi Sambo yang memberikan kesaksian pada persidangan kali ini, yakni Rojiah atau Jiah dan Sartini.

Ronny menjelaskan, bahwa kesaksian ART Ferdi Sambo sebelumnya, yakni Susi dan Diryanto alias Kodir yang di nilai banyak menyebutkan keterangan bohong, dan juga berkelit-kelit. Hingga Majelis Hakim sempat mengancam keduanya untuk di proses menjadi terdakwa. Untuk itu dua saksi ART Ferdi Sambo kali ini, jangan memberikan keterangan berbelit. 

“Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa ke sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” ungkap Ronny Talapessy, Minggu (6/11/2022).

Seperti di ketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, menghadirkan sejumlah terdakwa. Yakni tiga di antaranya Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.(wt/r7) 

Loading...