D-ONENEWS.COM

MUI Lumajang Keluarkan Maklumat, Tiadakan Sementara Shalat Jumat

Lumajang,(DOC) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang mengeluarkat maklumat terkait larangan shalat jumat.

Keputusan tersebut setelaha ada hasil musyawarah dengan PD Muhammadiyah, PC NU Lumajag dan Pemkab Lumajang.

Sementara hasil maklumat yang dikeluarkan MUI Lumajang ada 7 kecamatan itu yang mengacu pada peta peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang.

“Zona merah diantaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah yakni Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo,” jelas Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Dia mengatakan, setelah mendengarkan hujjah dari para alim ulama, tentang pertimbangan hukum ubudiyah dan syari’at khususnya shalat Jum’at.

“Bahwa bagi zona yang ditetapkan bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak mengadakan Sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat dhuhur,” jelas Thoriqul Haq.

Sementara itu, Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan Sholat Jum’at di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Sholat Dhuhur sampai keadaan normal kembali.

Namun ia menegaskan agar takmir masjid maupun mushola tetap mengumandangkan adzan.

“Mudah mudahan tidak ada masalah, ini bukan berarti Sholat Jum’at menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” jelasnya.

KH. Achmad Hanif juga menjelaskan, aktifitas ibadah lain seperti sholat rawatib berjamaah juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun mushola yang berada dalam wilayah Zona Merah maupun Zona Potensi Merah.

“Begitu juga aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang diyakini menjadi media penyeberan covid 19 seperti sholat rawatib berjamaah untuk sementara diadakan di tempat masing-masing, apa yang disampaikan pemerintah kita wajib mentaati,” ujarnya.(imam)

Loading...

baca juga