Surabaya, (DOC) – Rusdi, ajudan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang saat ini dalam status nonaktif, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Warga Balongsari Tama Timur ini dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam memuluskan suap sejumlah Rp39,5 miliar yang dilakukan oleh Sahat Tua P Simandjuntak terkait kasus dana hibah pokir Pemprov Jatim.
Hakim menyatakan bahwa Rusdi telah dengan sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (r6)
Loading...