D-ONENEWS.COM

Polrestabes Periksa 3 Mantan Ketua PPK soal Dana Hibah Pilkada 2020

Foto: (dok) Komisioner KPU Surabaya launcing Pilkada 2020

Surabaya,(DOC) – Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) kota Surabaya tahun 2020.

Kurang lebih 3(tiga) orang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kabarnya tengah dipanggil untuk di mintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya kasus tersebut, yang tengah proses penyelidikan (Lidik) oleh Unit Tipikor.

“Benar hari ini kita sudah memeriksa satu orang saksi di Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan tiga mantan Ketua PPK oleh pihak Polrestabes Surabaya.

“Sampai sekarang, Rabu(8/6/2022), kami belum dapat informasi apapun soal itu,” kata Nur Syamsi dalam pecakapannya melalui sambungan telpon.

Ia juga belum mengetahui 3(tiga) mantan PPK yang diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Belum menerima kabar apapun. Saya tunggu saja informasinya,” tandasnya.

Nur Syamsi hanya menjelaskan, bahwa PPK merupakan petugas yang bersifat ad-hoc (sementara). Beda halnya dengan masa jabatan komisiner KPU.

“Kalau komisioner KPU masa tugasnya 5 tahun, sedang PPK hanya bertugas sekitar 10 bulan. Mereka bertugas lagi sekitar bulan Juni 2020 sampai Januari 2021. Sejak itu masa tugas mereka berakhir,” terangnya.

Mengenai proses hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020, Nur Syamsi menegaskan, KPU telah menjalankannya mengacu pada regulasi, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Kemudian Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami bekerja transparan sesuai UU dan Permendagri. Teman-teman media juga tahu,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020 dari pemerintah ke KPU bersumber dari dana APBD kota Surabaya. Nilainya mencapai Rp101,24 miliar dengan model pencairan melalui dua tahap atau termin.(r7)

Loading...

baca juga