D-ONENEWS.COM

Protes Warga Soal Konten Wawali, Pakar Hukum: Kalau Ada Pihak Merasa Dipermalukan Bisa Melapor

Surabaya,(DOC) – Konten sosial media milik Wakil Walikota Surabaya, Armuji menyulut gejolak dan protes warga. Hingga warga yang menamakan KOMPI Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Kamis (17/11/2022) kemarin .
Mereka menuntut agar sidak yang di lakukan Wawali Armuji segera di hentikan. Alasannya, sidak itu terkesan panjat sosial (pansos) demi konten di media sosial (medsos).
Menurut pandangan Dosen Prodi Hukum FISH Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Tamsil, jika protes yang warga terhadap konten Wawali itu, mungkin di anggap sebagai tindakan kurang etis. Protes warga ini masuk dalam kategori moralitas.
“Ini sebenarnya (protes warga) lebih ketidakpantasan atau ketidakpatutan yang di lakukan seorang Wawali. Itu kan lebih ke wilayah moral, wilayah etika,” kata Tamsil saat di hubungi Jumat (18/11/2022).
Timbulnya protes warga, lanjut dia, karena mungkin juga mereka merasa pembangunan infrastruktur di kampungnya di permalukan dengan adanya konten Wawali. Alasannya, sambung Tamsil, warga memandang jika memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur sudah menjadi tugas pemimpin kota, dalam hal ini Wawali Surabaya.
“Warga merasa pejabat (Wawali) ini (sidak proyek) sudah menjadi tugas dia (wakil wali kota). Warga merasa bolehlah seperti itu (di unggah sosial media), tapi jangan terlalu di gembar-gemborkan,” ujarnya.
Lebih lagi, Tamsil menambahkan, warga mungkin juga merasa konten itu tidak pantas atau kurang etis, apabila di unggah ke platform TikTok. Mengingat sidak Wawali itu, masih berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Di sisi lain, dia menduga, media sosial yang di gunakan Wawali untuk konten tanpa ada penjelasan. Artinya, sidak yang di lakukan itu mewakili pribadi atau representasi sebagai Wakil Walikota Surabaya. “Jadi, dia (Wakil Walikota, red) dalam hal ini mengalami sanksi moral,” jelas pakar hukum tersebut.
Jika di lihat lebih jauh dari segi perspektif hukum, Tamsil menilai bahwa konten yang mendapat protes warga ini, bisa juga di seret ke ranah pidana. Apabila pihak-pihak (pekerja kontraktor atau warga) yang terrekam dalam video konten itu merasa di permalukan dan melaporkannya.
“Menurut saya kalau kontraktornya merasa di permalukan, atau kalau ada pihak di dalam konten merasa di permalukan, silahkan (lapor) kalau menurut saya,” paparnya.
Hal tersebut, dijelaskannya, diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(r7)

Loading...

baca juga