D-ONENEWS.COM

Tahanan Lapas Lubuk Pakam Diwajibkan Bayar “SPP” Rp 50 Juta per Minggu

Jakarta (DOC) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap adanya praktik pemerasan yang dilakukan sipir penjara pada tahanan. Praktik itu diungkap setelah BNN berhasil menangkap oknum sipir bernama Maredi dan narapidana Lapas Lubuk Pakam bernama Dekyan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, Dekyan mengaku membayar oknum sipir Rp 50 juta per minggu.

“Untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar Rp 50 juta per minggu, uang tersebut biasanya disebut dengan sandi ‘bayar uang SPP’,” beber Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (24/9/2018).

Arman mengatakan suap Dekyan itu dikoordinir Maredi dan seorang sipir lainnya. BNN masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan aparat. BNN juga melakukan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, BNN telah menangkap lima orang tersangka lain yang diduga anggota sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dekyan juga mengaku telah berulang kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan, bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan, dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap pada Minggu (16/9) lalu. Saat itu oknum sipir Maredi ditangkap di depan pintu Lapas Lubuk Pakam seusai serah-terima sabu seberat 0,5 kg dari seorang kurir berinisial B.

Dalam kasus ini, BNN menyita barang bukti 36,5 kg sabu, pil ekstasi 3.000 butir, buku tabungan, kartu ATM, serta kendaraan roda 4 dan roda 2, serta uang Rp 681.635.500.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga