Jember,(DOC) – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Jember, Jawa Timur, kembali mengamankan dua DPO wartawan gadungan yang selama ini menjadi buron karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Wuluhan. Uang pemerasan yang diminta dua wartawan gadungan itu, sebesar Rp17 juta.
Mereka berinisial TO (40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah, Jember, Jawa Timur.
“Satreskrim kembali melakukan penangkapan terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan itu, dan tidak sampai sepekan pelakunya dapat ditangkap sejak ditetapkan sebagai buronan,” ungkap Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, di Jember, Jumat (18/6/2021).
Ia menjelaskan, Keduanya masuk DPO bersama dua orang kawannya yang terlebih dulu ditangkap, usai melalukan pemerasan.
Modus keempat terduga pelaku pemerasan itu hampir sama, yaitu menyaru sebagai wartawan dengan menakut-nakuti korban untuk diberitakan ke media.
Dijelaskan lagi oleh Wakapolres, TO dan AG ditengarai telah menerima sejumlah uang juga dari sang korban.
“Sesuai cacatan Kepolisian, Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” imbuhnya.
Untuk kedua tersangka tersebut, penyidik kepolisian menjerat Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka di ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,” ujar Kadek.
Seperti pemberitaan sebelumnya, total pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku wartawan, kini empat orang. Selain TO dan AG, pihak kepolisian terlebih dulu telah menangkap ME dan MA.(imam/r7)