D-ONENEWS.COM

Tersangka Penendang Sesajen di Semeru Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Lumajang, (DOC) – Hadfana Firdaus menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, sehingga ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, Hadfana dikenakan UU No,19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 Subsider Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Pasal 156 menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

“Tersangka di ancaman hukuman kumulatif diambil yang paling berat 6 tahun,” terangnya.

Lanjut Eka Yekti, saat ini pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Untuk SPDP sudah kami kirim ke kejaksaan, guna upaya secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi dan 4 saksi ahli antara lain saksi hukum pidana, psikologi, bahasa dan saksi ahli dan ITE.

“Kami sudah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi,” ujarnya.

Diketahuinya, tersangka penandang dan pembuangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru tiba di Polres Lumajang, Kamis (20/1/2022) malam.

Hadfana Firdaus adalah tersangka kasus menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru tiba di Polres Lumajang sekitar pukul 19.30 WIB.

Setiba di Polres Lumajang Hadfana Firdaus menggunakan baju tahanan warna orange turun dari mobil warna putih langsung dibawa petugas menuju keruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

Hadfana Firdaus sebelumnya berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). (Imam)

Loading...

baca juga