D-ONENEWS.COM

KPI Tegas Soal Iklan Politik di Televisi

Jakarta, (DOC) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat edaran penghentian tayangan iklan potilik sebelum masa kampanye berlangsung. Surat edaran itu ditujukan ke semua stasiun televise dan radio baik yang pemiliknya berafiliasi dengan parpol maupun tidak.
Surat edaran yang merupakan bagian dari moratorium iklan politik dan iklan kampanye pemilu ini adalah surat bersama yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI. Moratorium iklan di media massa itu merupakan upaya pencegahan atas pelanggaran kampanye pemilu.
Ketua KPI Judhariksawan mengungkapkan dengan adanya moratorium KPI bisa lebih memiliki kekuatan untuk menghentikan semua penayangan iklan politik yang ditengarai sebagai kampanye terselubung.
Praktisi Komunikasi Maria Dinarti Inke Maris mengungkapkan, tayangan iklan di televise memang jauh lebih efektif jik adibandingkan dengan media cetak dan media online. “80 persen penduduk Indonesia itu menonton televisi, dan setiap tayangan televise pasti memberikan pengaruh buat masyarakat,” ujar mantan presenter TVRI ini.
Inke Maris menambahkan, karena besarnya pengaruh televise dan jangkauannya yang luas tidak heran jika partai politik menggunakan televise sebagai sarana kampanye.“Tapi, jangan mentang-mentang punya stasiun TV, bukan berarti bisa beriklan sesuka hati. Beriklan di televise sebenarnya sah-sah saja, asal bisa memanfaatkan celah agar tidak melanggar aturan seperti ucapan hari raya dengan tidak memakai atribut partai,” ujarnya.
“Iklan di televise tidak efektif untuk orang memilih, tapi hanya untuk mengingatkan saja dan belum tentu memilih. Komunikasi politik yang efektif adalah dengan tatap muka, dengan menunjukkan hasil kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan terhadap masyarakat,” ujar Pengamat Komunikasi Politik Erman Anom.
Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta ini menambahkan, jika parpol melakukan iklan politik di televise sesungguhnya tidak akan memberikan pengaruh yang besar, karena televise itu merupakan ruang publik yang terbatas. “Selain itu, tayangan iklan politik yang ada sekarang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Iklan politik di televise sekarang seperti menjual diri dan tidak untuk kepentingan publik, bahkan sebagai propaganda politik” lanjut Anom.
Sejauh ini KPI telah melayangkan teguran kepada enam stasiun televisi, bahkan dua di antaranya telah ditegur dua kali. (r4)

Loading...