D-ONENEWS.COM

Antisipasi COVID-19, Gubernur Khofifah Minta Pemerintah Daerah Melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Surabaya,(DOC) – Antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengintruksikan kepada seluruh kepala daerah di 38 Kabupaten/Kota untuk bersiap-siap melakukan penutupan jalan dan mengisolasi sebagian wilayah.

Intruksi Gubernur Khofifah yang disampaikan disela acara konfrensi pers di gedung Negara Grahadi, Senin(30/3/2020), telah melalui koordinasi dengan Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan rapat terbatas (Ratas) Presiden RI Joko Widodo, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Jawa Timur, telah diputuskan dengan melakukan pembatasan sosial skala besar, tidak dengan menggunakan istilah karantina.

Menurut Khofifah, istilah karantina yang diatur dalam Undang-undang nomer 6 tahun 2018, terdapat 4 kategori, yaitu karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan pembatasan sosial skala besar.

“Disepakati oleh Pak Presiden tidak memakai karantina, sehingga memakai pembatasan sosial skala besar. Kenapa begitu, bisa saja dibatasi beberapa rumah saja, bisa jadi RT-nya saja, atau bisa RW-nya saja. Kira-kira seperti itu,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk penerapan pembatasan sosial skala besar ini.

“Kita tunggu, apakah nanti bentuknya Perpres atau Inpres,” tambahnya.

Upaya ini, menurut Khofifah, untuk mengantisipasi semakin meluasnya zona merah terhadap COVID-19 dinwilayah Jawa Timur.

“Sekarang di Jawa Timur sudah ada 18 dari total 38 kabupaten/kota yang ditetapkan zona merah,” kata Khofifah.(div)

Loading...

baca juga