D-ONENEWS.COM

Anulir Keputusan Mencoret Rasiyo Dari Bursa Pilwali

Surabaya,(DOC) – Entah ketakutan atau hanya lips sevice belaka, keputusan mencoret Pasangan Calon(Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Rasiyo – Dhimam Abror karena tidak memenuhi syarat(TMS), akhirnya dianulir sendiri oleh KPU kota Surabaya.

Calon Walikota(Cawali) yang di usung oleh Partai Demokrat – PAN, Rasiyo, masih diperbolehkan lagi mendaftar dalam bursa Pilkada mendatang, namun tanpa pasangannya Dhimam Abror yang tetap dilarang maju.

Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi, perubahan keputusan ini dilakukan, pasca KPU melakukan koordinasi dengan KPU RI. “Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilahkan beliau daftar lagi dengan pasangan yang lain,” katanya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (2/9/2015).

Selain berkoordinasi dengan KPU RI, perubahan keputusan juga didasari hasil pemahaman kembali Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir(a), yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan TMS atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.

“SE ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah lama. Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahamannya,”kata dia.

Ia menegaskan, revisi keputusan ini, sama sekali tidak dipengaruhi oleh laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik di Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat.

“Saya pastikan bahwa keputusan ini bukan karena ada tekanan dari partai politik maupun gabungan partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan berbeda dilontarkan oleh Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin yang sempat mengatakan Rasiyo-Dhimam Abror tidak boleh mencalonkan lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Ia berpendapat, Wakil Walikotanya, Dhimam Abror, diputuskan TMS oleh KPU. Bahkan, ia sempat mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) sebagai landasannya.(r7)

Loading...