D-ONENEWS.COM

Dua Saksi Ungkap Pertemuan Terdakwa dengan 4 Perantara di Ruang Lurah Pradah Kali Kendal

Surabaya,(DOC) – Berbagai bukti dan keterangan saksi di persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah merasa yakin. Jika terdakwa Ferry Jocom telah melakukan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan nilai Rp500 Juta.

Seperti di ketahui, bahwa pada persidangan terakhir pemanggilan saksi pada Jumat(4/11/2022) lalu, JPU Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi kuat. Yakni Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Keduanya di nilai telah memberikan keterangan akurat, di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN, di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Lurah Pradah Kali Kendal, Hajar Sulistyono mengaku kenal dengan 4 makelar yang jadi perantara pengambilan uang sebesar Rp500 juta. Hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya ke Abdul Rahman.

“Kenal,” kata Hajar saat sidang, menjawab pertanyaan JPU Nur Rachmansyah.

Ketika di tanya lagi oleh JPU Nur Rachmansyah, siapa ke empat orang tersebut. Hajar menyatakan bahwa perantara(makelar) yang bernama Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi) merupakan warganya.

“Warga saya,” tandas Hajar.

Namun meski begitu, Hajar menyatakan tak mengetahui adanya dua kali pertemuan di dalam ruang kerjanya pada tanggal 20 dan 27 Mei di malam hari. Ia mengaku sudah berada di rumah selepas jam dinas, di kedua tanggal tersebut (20/11) dan (27/11).

“Saya tidak tahu,” kata Hajar usai di tanya JPU Nur Rachmansyah soal pertemuan di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Lalu bagaimana caranya terdakwa Ferry Jocom bersama 4 orang lainnya masuk ke dalam ruang kerja anda,” tanya JPU Nur Rachmansyah lagi kepada Hajar.

Hajar menjelaskan, bahwa terdakwa Ferry Jocom merupakan eks pejabat di Kecamatan Dukuh Pakis. Ruang kerjanya tak pernah di kunci.

Ia mengaku, jika kedatangan terdakwa beserta 4 perantara itu, telah di ketahuinya dari penjaga kantor.

“Dulu Pak Ferry Sekcam (Sekretatis Camat) Dukuh Pakis. Ruangannya tidak di kunci, tidak ada kamera. Saya di ceritai pak Supriyanto tanggal 27 Mei. Tadi ada pak Ferry,” papar Hajar.

Sementara saksi Supriyanto mengungkapkan, bahwa bukan kali ini saja, keempat perantara itu, mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal. “Saya kenal, 4 orang ini sering datang ke kelurahan,” kata Supriyanto.

Bahkan Supriyanto juga mengetahui pertemuan tersebut. Mulai awal hingga pertemuan tersebut berakhir. “Bawa tas kresek warna hijau,” ungkap Supriyanto.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu berada di gudang penyimpanan, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Usai di tetapkan oleh Kejari Surabaya melalui Surat Perintah Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022, terdakwa langung di lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak JPU Kejari Surabaya menghadirkan 24 saksi dari internal Satpol PP hingga pihak swasta yang berkaitan.

Ferry Jocom di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga