D-ONENEWS.COM

Gubernur Tunggu Keputusan Mendagri Melantik Plt Wali Kota Pengganti Tri Rismaharini

Surabaya,(DOC) – Usai Presiden Joko Widodo menunjuk Wali Kota Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menyampaikan ucapan selamat.

“Selamat, selamat,” ujar Khofifah usai menghadiri Musyawarah MUI Jatim di salah satu hotel di Sidoarjo Jawa Timur, Selasa, (22/12/2020) kemarin.

Ia mengatakan, semua warga Jatim bahagia karena Mensosnya berasal dari Jawa Timur lagi. “Warga Jatim bahagia Mensosnya dari Jatim,” katanya.

Sementara soal pengganti Wali Kota Surabaya di sisa masa akhir jabatan Tri Rismaharini yang hanya tinggal sebulan lebih, Khofifah menegaskan, bahwa keputusan berada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia menyebut Plt Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini nanti, yaitu Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.

“Terkait penggantinya sangat sederhana. Kalau Wali Kotanya mundur maka Plt nya tinggal diberikan ke Wakil Wali kota nya. Tapi tetap keputusan menunggu proses dari Mendagri,” papar Khofifah.

Terpisah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun menyebutkan, bahwa Tri Rismaharini tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya pasca dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12/2020).

“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12/2020).

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya.

Meskipun dirinya berharap surat pemberhentian itu segera di keluarkan, karena tugas sebagai Mensos RI itu sangat berat. Begitu juga dengan tugas Wali Kota  Surabaya yang sama beratnya.

“Tapi kalaupun tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini berakhir, juga tidak ada masalah dengan hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.(fadiv)

Loading...

baca juga