D-ONENEWS.COM

Kasus KDRT di Lumajang Naik 50 Persen, Pemicunya Faktor Ekonomi

Lumajang,(DOC) – Selama Pandemi Covid-19, Polres Lumajang mencatat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan.

Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani Isma mengatakan, jumlah kasus yang ditangano mulai tahun 2020 sampai 2021 ini sudah mencapai 50 persen.

“Jumlah kasus tindak pidana KDRT selama pandemi 2020 sampai 2021 ini ada peningkatan sekitar 50 persen,” ujarnya.

Dari tindak pidana yang terjadi, mayoritas KDRT ini dipicu karena persoalan ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19 antara suami terhadap istri. “Permasalahan motifnya itu latar belakangnya ekonomi,” terang Irdani.

Menurutnya, kasus KDRT ini karena faktor ekonomi, apalagi di musim pandemi Covid-19 ini bagi pekerja penghasilan tidak tetap banyak melakukan KDRT.

“Mayoritas mereka yang bekerja dengan penghasilan tidak menetap sehingga melakukan KDRT,” tuturnya

Irdani mengatakan, Dengan banyak laporan kasus KDRT banyak diselesaikan mediasi atas dasar pihak keluarga.

“Kasus KDRT sudah banyak diselesaikan dengan cara mediasi antara pihak keluarga,” Kata Irdani.

Pihaknya menghimbau untuk menjalin komunikasi secara terbuka satu sama lain, dan juga harus ada saling pengertian sehingga mengurangi konflik yang ada di dalam rumah tangga.

Dengan meningkatnya kasus KDRT sebaiknya dilakukan jalur komunikasi secara terbuka satu sama yang lain, harus ada saling pengertian dari kedua bela pihak, karena selama pendemi tidak bisa menghindari konflik.

“Alangkah baiknya juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jalin komunikasi, dan keterbukaan saling mengerti satu sama lain,” pungkas Irdani. (mam)

Loading...

baca juga