D-ONENEWS.COM

Kemendagri Revisi UU Pemilu

Jakarta (DOC) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu, termasuk pemisahan waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, akan lebih baik ada jeda antara waktu pelaksaaan Pileg dan Pilpres.

“Saya usul ya, Pileg dan Pilpres dipisah, terpaut dua minggu atau satu bulan,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya.

Mendagri juga mengusulkan Pileg hanya meliputi pemilihan DPR, DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten /kota. Sementara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan digabung dengan pelaksanaan Pilpres.

“Kami mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama. Pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres,” paparnya.

Ia menambahkan, Pemilu 2019 telah menyulitkan konsentrasi partai politik antara Pilpres dengan pemilihan Pileg. “Karena Pileg dan Pilpres kan pekerjaan parpol,” tegasnya. (gus)

Loading...

baca juga