D-ONENEWS.COM

KPU Jatim Gelar Bimtek Media, Sampaikan TPS Tambahan Untuk Pengungsi Syi’ah Di Jemundo

Foto : Ketua KPU Jatim Eko Sasmita membuka Bimbingan Teknis Media

Sidoarjo,(DOC) – Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tata cara Pemilu kepada para jurnalistik yang meliput kegiatan Pemilu Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jatim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Media, di Hotel Premier Place, Waru Sidoarjo, Jumat (8/6/2018).

Bimtek yang diselenggarakan selama 2 hari, dengan tema ‘Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jatim 2018’, diikuti oleh 50 orang jurnalis cetak, elektronik dan cyber se- Jawa timur.

Dalam kesempatan itu, 5(lima) Komisioner KPU Jatim, Eko Sasmito(ketua), Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, dan Dewita Ayu Shinta, hadir memberikan materi Bimtek secara bergantian.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam yang menjelaskan soal adanya ratusan pemilih yang merupakan pengungsi Syi’ah asal Sampang, Madura di Jemundo Sidoarjo.

“Kini masalah itu sudah bisa terselesaikan untuk pelaksanaan Pilgub Jatim 2018. Para pengungsi itu tetap memiliki hak suaranya, hanya saja mereka melakukan pencoblosan tidak dilakukan di kampung halamannya, Sampang. Mereka tetap melakukan pencoblosan di TPS tambahan sekitar tempat pengungsiannya. Ada sekitar 253 pengungsi dari dua TPS di Sampang, diantaranya ada 129 orang yang terdaftar di TPS 9 Omben,” jelas Anam sapaan mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini.

Teknis pelaksanaan pencoblosan di lokasi pengungsian, lanjut Anam, pihak KPU Jatim sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim, Polres Madura dan Polres Sidoarjo. “Satu jam setelah pencoblosan dan penghitungan di TPS Sampang rampung, barulah petugas KPPS, logistik Pilgub dan petugas lainnya bergeser ke Jemundo Sidoarjo. Jadi mereka kerja dua kali,” katanya.

KPU juga memfasilitasi pemilik suara yang kebetulan berada di daerah lain karena suatu hal hingga berhalangan mencoblos di tempat asalnya. Ini demi memudahkan dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Ini namanya pindah pilih. Misalnya si A berasal dari Pacitan, tapi dia bekerja di Surabaya dan tak bisa pulang saat 27 Juni. Si A bisa mengurus surat pindah pilih ke KPU Kabupaten/Kota tempatnya bekerja. Selain itu dia bisa memilih TPS yang berada dekat kantornya atau tempat tinggalnya yang baru. Batas pengurusannya sampai 23 Juni dan hanya cukup membawa KTP elektroniknya dan harus mengurus sendiri, ini kemudahan yang diberikan,” tandas Anam sehingga tak ada lagi alasan pemilih tak mencoblos karena ada di daerah lain.

Pindah pilih ini bisa dilakukan karena alasan pekerjaan, pendidikan, pasien RS dan dokter atau para medis yang bertugas.(rob/r7)

Loading...