D-ONENEWS.COM

Maraknya Pengedaran Narkoba Menjelang Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Ringkus 8 Pengedar

Surabaya, (DOC) – Polrestabes Surabaya ungkap jaringan narkoba. Melalui tim gabungan Satreskoba dan Satreskrim, kepolisian berhasil hentikan pengedaran sabu-sabu sekitar 44,7 KG, Ineks hingga ganja.

Jaringan ini akan menyebarkan barang-barang haram tersebut ke pelbagai tempat jelang tahun baru.

“Yang telah dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes. Nanti ditindaklanjuti oleh tim gabungan bersama Polrestabes dan Polda terkait dengan tersangka dan barang bukti yang disita. Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, usai memimpin rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Berawal dari pengembangan informasi masyarakat, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pada 3 orang tersangka di Jalan Tol Ngawi pada tanggal 21 Desember 2021.

Dari 3 tersangka yang tertangkap, petugas mendapatkan informasi tersangka lainnya. Sebanyak 4 orang juga tertangkap pada tanggal 22 Desember 2021.

“Selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember ditangkap otaknya. Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir sehingga total ada 44,7 kg, 31 ribu butir ekstasi, 1,05 kg bubuk setara 5 ribu butir dan ganja 1,3 kilogram,” terang Nico.

Sementara, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, jika Kota Surabaya dijadikan gudang oleh para pengedar ini

“Tanggal 12 Desember itu aja 60 KG. Setelah 60 KG masuk, kalau gak ditangkap itu masih mungkin ada puluhan kilo lagi. Dia punya barang itu sudah puluhan hingga ratusan masuk. Dari tahun lalu, sudah setahun lebih. Barang-barang dari Sumatra bulet ke dia. Gudangnya di perumahan Rungkut Menanggal,” ujar Daniel.

Dia menambahkan, jika para tersangka ini pengepul yang berada di Jawa Timur. Dan barang haram ini akan disebarluaskan ke berbagai daerah.

“Dia pengepul barang di Jatim. Dari dia ke Kalimantan, se-Jatim itu juga. Jadi ini jaringan Sumatera-Jawa. 1 bulan itu hampir ratusan juta rupiah,” tandas Daniel.

Selain menyita sabu-sabu 44,7 KG, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 31.000 butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang jika dijadikan ekstasi bisa jadi 5.000 butir.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati. (angg/fr)

Loading...

baca juga