D-ONENEWS.COM

MK Mulai Sidang Gugatan Pilpres, Jalan Ditutup, TNI-Polri Siaga

Jakarta (DOC) – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses persidangan atas gugatan Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) hari ini. Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI sudah bersiaga. Mereka melakukan pengalihan arus lalu lintas sebab jalan di depan gedung MK ditutup.

Di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, petugas mulai melakukan penutupan arus lalu lintas yang mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat. Petugas memasang sejumlah barrier. Penutupan dilakukan mulai pukul 07.30 WIB. Para pengendara pun diimbau agar tidak melintas di Jl Medan Merdeka Barat.

Terlihat kendaraan dari arah Jl MH Thamrin dan Jl Budi Kemuliaan yang hendak melintas ke Jl Medan Merdeka Barat diarahkan ke Jl Medan Merdeka Selatan. Penutupan arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dilakukan dari kedua arah, baik dari kawasan Istana Negara ataupun dari Jl MH Thamrin.

Sementara itu, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya)-Monas, Jakarta Pusat terpantau ramai lancar. Petugas kepolisian pun tampak sibuk mengatur arus lalu lintas tersebut.

Sementara di depan Gedung MK tampak personel TNI-Polri bersiaga dan melakukan apel pengamanan. Jalan sekitar Gedung MK juga sudah ditutup. Pagar kawat berduri juga melintang di depan Gedung MK. Kendaraan water cannon juga disiapkan untuk pengamanan sidang.

Penutupan jalan diberlakukan sejak Kamis (13/6) pukul 22.00 WIB. Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan menuju Harmoni. Sidang sendiri rencananya akan diselenggarakan pada pukul 09.00 WIB nanti.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyatakan, Polda Metro Jaya menyiapkan 12 ribu personel di kawasan MK untuk mengamankan sidang dan akan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi.

“Untuk di MK saja ada 12 ribu personel. Pada tempat-tempat kerawanan yang lain tetapi kita tambah keamanan. Keseluruhan itu berjumlah lebih-kurang 47 ribu yang kita siapkan. Itu dengan polres-polres yang ada, kemudian juga kodim-kodim yang ada,” ujar Gatot.

Seperti diketahui, Sidang digelar setelah permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu. MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Permohonan Prabowo-Sandiaga terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Garis besarnya, Prabowo-Sandiaga menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) lalu.

KPU dalam keputusannya menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga