D-ONENEWS.COM

Pemegang Saham Seri B Gugat Manajemen Bank Jatim ke PN Surabaya

Foto: Sugiharso dan Kuasa Hukumnya

Surabaya,(DOC) – Ancaman Asosiasi Pemegang Saham (APS) Seri-B Bank Jatim bukan hanya gertakan belaka.

Upaya APS seri-B untuk menyelamatkan Bank Jatim, di wujudkan melalui kuasa hukumnya dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr Rommy Hadyansyah SH MH, Kuasa Hukum APS Seri-B Bank Jatim menyatakan, gugatan telah di daftarkan pada 27 Juli lalu, dan sudah mendapat register nomor perkara. Yakni Nomor: 801/Pdt.G/2022/PN Sby.

“Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh pihak manajemen mulai Direksi, Dewan Komisaris dan Eks Komite Remunerasi Dan Nominasi/Koreno 2019. Gugatan ini di dasari pada visi penyelamatan Bank Jatim. Aksi hukum ini guna mencegah kesalahan dalam tata kelola perusahan lebih luas yang sudah selama ini banyak terjadi,” ujar Rommy, dalam keterangan persnya, Rabu(3/8/2022).

Menurut dia, gugatan ke PN Surabaya di ajukan oleh Sugiharso selaku Ketua APS Seri-B Bank Jatim dan Assadurokhman sebagai bendahara.

APS Seri B Bank Jatim terpaksa mengajukan gugatan karena manajemen Bank Jatim di nilai telah mengisi jajaran direksi di tahun 2019 dengan dugaan melawan hukum. Di antaranya pertama, melakukan pengisian direksi melalui tim yang tidak berwenang secara peraturan perundang-undangan (koreno).

Kedua, tim yang tidak berwenang tersebut (koreno) tidak melakukan kewajiban pencatuman syarat usia dalam edaran informasi pengisian direksi. Yaitu syarat maksimal 55 tahun saat pendaftaran.

Ketiga terdapat beberapa direksi yang terpilih di tengarai melanggar hukum. Karena melampaui usianya 55 tahun saat melakukan pendaftaran pertama kali.

“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukum kepada para tergugat yaitu Direksi dan Koreno/Dewan Komisaris. Ini untuk mengembalikan seluruh fasilitas/hak yang pernah di terima selama menjabat di atas kepada PT Bank Jatim. Mengingat para tergugat telah melanggar hukum,” terangnya.

Rommy menegaskan, tim kuasa hukum sangat yakin dan optimis. Majelis Hakim yang memutus perkara ini akan berpijak pada dasar-dasar hukum yang berkepastian dan memberikan putusan seadil-adilnya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Sebagai gugatan yang menyangkut kepentingan publik yang luas, dan menyangkut Bank Jatim sebagai BUMD strategis masyarakat Jawa Timur. Maka sangat beralasan jika sengketa ini perlu mendapatkan atensi secara nasional untuk turut serta mengawal dan mengawasi jalannya sengketa ini. Baik pengawasan oleh masyarakat dan pengawasan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan yudisial,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua APS Seri Bank Jatim, Sugiharso mengakui. Apabila APS Seri-B Bank Jatim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya lewat kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan itu sudah mendapat register nomor perkara, dan rencananya pada 11 Agustus 2022 mendatang sidang pertama akan di gelar.

“Gugatan kita tetap seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Yakni berkaitan dengan kita menganggap atas dasar asas praduga tak bersalah, terkait pemilihan direksi yang telah melanggar usia. Saya menggugat untuk mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.

Sugiharso mengatakan, kasihan terhadap gubernur yang telah mempercayakan kepada tim koreno dan panitia seleksi (pansel). Namun bagaimana kok bisa meloloskan direksi yang telah melanggar usia. “Menurut saya ini kesalahan fatal karena telah melanggar peraturan termasuk perda,” tandasnya.(hm/r7)

Loading...

baca juga