D-ONENEWS.COM

Penangkapan Pelaku Aniaya Istrinya Yang Viral di Media Sosial Berlangsung Dramatis

Lumajang, (DOC) – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Muhammad Mahin (31). Mahin ditangkap di rumah kedua orang tuanya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

Mahin adalah pelaku KDRT yang tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya Afriska Putri (27) yang viral di media sosial.

Tersangka sebelumnya sempat di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama satu bulan kabur akhirnya tersangka ditangkap polisi.

“Tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya orang tuanya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian pada Rabu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atap plafon.

“Penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Dhedi menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya karena motif asmara.

“Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku pelaku ini sempat melihat isi percakapan dari handphone istrinya. Belum ditelaah oleh istrinya, belum ditanyakan dari siapa pelaku sudah kebawa emosi. Akhirnya, pelaku sampai melakukan penganiayaan,” tuturnya.

Dhedi menambahkan, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami korban terjadi pada Jumat 4 Agustus 2023.

Video kasus kekerasan dialami korban hingga viral di media sosial. Di dalam video tersebut seorang pria dengan mengucapkan kata-kata logat Jawa mengancam dan membunuh. “Ndak ada wes mbak e, tak bunuh wes mbak e,”.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada dahi, lebam pada kedua tangannya, lebam punggung dan kepala terasa sakit,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Imam)

Loading...

baca juga