D-ONENEWS.COM

Periksa James Riady, KPK Telusuri Suap Meikarta ke Pilkada Jabar

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Lippo Group, James Riady terkait suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).

“Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi, tentu terkait sejauh mana pengetahuan saksi tentang proyek dan perizinan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK memeriksa James Riady sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga mengklarifikasi James Riady apakah mengetahui tentang dugaan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan.

“Apakah saksi tahu atau tidak tentang dugaan suap ke Bupati dan kawan-kawan,” kata Febri.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Sahat MBJ Nahor (SMN), yaitu mantan Kabid Perizinan Tata Ruang Pemkab Bekasi Deni Mulyadi, mantan Kadis BPMPTSP Pemkab Bekasi Carwinda, dan Acep Abdi Eka Pradana yang merupakan ajudan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. KPK juga memanggil Neneng Hassanah Yasin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap Meikarta dalam ajang Pilkada Jawa Barat (Jabar).

“Kami tidak bisa bilang tidak ada. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti,” kata Saut.

Saut menambahkan, KPK akan mendalami kemungkinan aliran dana dugaan suap perizinan Meikarta di ajang Pilkada Jawa Barat 2018 tersebut secara bertahap.

“Nanti penyidik akan melengkapi, tapi biasanya kami akan mendalami secara bertahap,” imbuhnya.

Saut mengatakan, berdasarkan pengalaman KPK, beberapa kasus korupsi di daerah sering kali terkait dengan proses pilkada.
“Pernah ada beberapa kali (kasus korupsi) di Jawa Barat alirannya ke sana (pilkada),” ungkapnya.

Tidak tertutupnya kemungkinan aliran dana dugaan suap tersebut ke ajang Pilkada Jabar, lanjut Saut, tidak terlepas dari banyaknya orang yang terlibat. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Lippo Group, Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Seperti apa sebenarnya kaitan peran setiap orang. Makanya KPK dalam OTT sering mengatakan dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan ini perlu waktu untuk mengungkapnya,” ucapnya.

Saut pun meminta agar publik bersabar untuk menanti ujung dari kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Dia mengatakan, KPK pasti akan mencari bukti adanya dugaan aliran dana ke ajang Pilkada Jawa Barat 2018.

“Sabar saja dulu, peran orang per orang seperti apa dalam setiap kasus, KPK akan mendalaminya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.(ara/dtc/ziz)

Loading...

baca juga