D-ONENEWS.COM

Perwali Revisi Diminta Evaluasi

utilitas

Surabaya,(DOC) – Dugaan adanya kejanggalan dalam aturan regulasi utilitas revisi Perwali Nomor 49 tahun 2015 menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, kian benderang. Draft aturan tersebut diusulkan untuk dilakukan evaluasi.

Pasalnya, aturan Perwali 49 seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, regulasi perizinan tersebut diteken di akhir masa pemerintahan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya, di akhir September tahun kemarin. Namun, draft aturan menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, sudah disosialisasikan.

Bahkan, pembahasan rencana untuk regulasi tersebut diketahui tanpa sepengetahuan pasangan Kepala Daerah Surabaya. Walikota Surabaya, Tri Rismaharini belum merespon adanya aturan ini. ’’Yang mana?. Belum Aku cek,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Balai Kota Surabaya pasca pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (05/04/2016).

Sementara, menurut Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana adanya revisi aturan tersebut telah diusulkan kepada Walikota untuk direvisi. Pasalnya, dalam aturan Perwali Nomor 49, regulasi utilitas sangat berkaitan dengan kesiapan pembuatan saluran drainase.

’’Ini sebagai antisipasi adanya banjir untuk musim hujan tahun depan. Nah, saat pemanfaatan aturan utilitas tengah dibangun lha justru direvisi ini kan konyol,’’ terangnya terpisah.

Menurut alumnus ITS ini, adanya revisi aturan utilitas tersebut diminta untuk tidak ada nuansa menguntungkan pihak ketiga. Justru, dikatakan pria yang akrab disapa Mas WS ini, aturan regulasi harus menguntungkan Pemkot dan warga Surabaya.

Soal penegakan aturan, Mas WS meminta penegak perda untuk tetap menegakkan sesuai aturan.’’Saya sampaikan, disini Satpol PP mengawasi pelaksanaan aturan. Jangan sampai seperti di Jakarta, begitu banjir ditemukan sampah kabel. Satpol harus bisa menindak adanya pelanggaran,’’ tegas mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Diketahui, persoalan dugaan pelanggaran penggalian kabel fiber optik menyasar pada regulasi perizinan. Temuan saat sidak komisi C DPRD Surabaya pekan lalu, aturan tersebut justru dalam masa sosialisasi. pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya sedianya mengakui bahwa draft tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada Stakeholder terkait salah satu pasal menyoal retribusi. (w5)

Loading...