D-ONENEWS.COM

Polisi Amankan Puluhan Armada dan 9 Eskavator milik Tambang Pasir Ilegal

Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang mengamankan puluhan armada truk pasir yang di duga melanggar tindak pidana pertambangan yang tanpa ijin atau menyalahi aturan.

Armada truk di amankan polisi karena sudah beroperasi di 5 titik wilayah galian C di Kabupaten Lumajang,

“Dari 5 Laporan polisi (LP) semua ini berkegiatan di area tambang galian C atau tambang pasir di Kabupaten Lumajang,” Ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (1/8/2022).

Dari 5 LP, Polres Lumajang berhasil mengamankan sebanyak 24 dump truk, 9 eskavator dan 1 mesin sedot yang di amankan di Mapolsek Sumbersuko.

“Sampai hari ini kami masih mendengar masyarakat yang menggunakan mesin sedot untuk melakukan pertambangan. Apakah punya ijin atau tidak, ini akan terus tertibkan,” ungkapnya.

Dewa menjelaskan, dari 5 LP ini perkaranya beragam. Di antaranya ada perusahaan yang memiliki ijin baru sampai eksplorasi belum memiliki ijin operasional. Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tapi eksplorasinya di luar titik

Selain itu, ada masyarakat tanpa ijin mekakukan pertambangan dengan melakukan sedot.

Lanjut Kapolres. ada juga kelompok masyarakat mendapat perintah kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan melakukan perbaikan jalan tambang.

Namun demikian hanya perintah kerja saja. Sehingga kelompok yang melakukan pembuatan jalan tambang ini, hanya meratakan jalan yang ada di pinggir sungai.

‘Kami amankan karena dari meratakan tambang ini ada sebagian pasir yang di jual, ini tidak benar karena tidak memiliki ijin, dan tidak punya wilayah operasional,” jelas Dewa.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat ini sedang mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sampai saat ini ada 1 LP yang sudah di tetapkan tersangka. Sedangkan yang lainnya masih di lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dewa menambahkan, untuk armada truk yang di sita, akan di ijinkan untuk di lakukan pinjam pakai bagi perusahaan tambang yang telah mengantongi izin.

“Seandainya sudah ada penetapan tersangka dari 5LP itu, truk, eskavator boleh di pinjam pakai karena ini memiliki nilai ekonomis,” jelasnya.

Pinjam pakai silakan karena ini memiliki nilai ekonomis, mungkin saja truk ada yang kredit.

“Kami tidak semena-mena tapi barang bukti harus di hadirkan itu mekanisme sudah di atur undang-undang,” pungkasnya.(imam)

Loading...

baca juga