D-ONENEWS.COM

Ratusan Massa Gelar Aksi di Kantor BPN, Minta Ijin HGU PT Luis Dicabut

Lumajang,(DOC) – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampli) menggelar aksi demo di depan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Lumajang, Rabu (19/8/2020).

Ratusan massa dari pesisir selatan Lumajang menolak aktifitas PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT. Luis) beroperasi di Desa mereka.

Para massa yang menggelar aksi demo di BPN ini diangkut puluhan-puluhan truk dengan membawa banner.

Tampak sejumlah korlap secara bergantian menyampaikan orasi dalam aksi ini. Ada beberapa elemen yang ikut hadir dalam aksi ini, diantaranya GP. Ansor Lumajang, LSM LIRA dan elemen masyarakat lainnya.

“Dimana PT Luis telah melakukan banyak pelanggaran, maka kami menuntut BPN untuk mencabut Hak guna Usaha (HGU)-nya,” kata koordinator aksi Nawawi.

Untuk itu mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 atas nama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena berada di kawasan lindung.

“Meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mencabut semua ijin atas nama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera di pesisir selatan Lumajang karena terbukti melakukan aktivitas yang melampaui ketentuan yang telah diberikan,” ujarnya saat menyampaikan tutuntan dalam orasi.

Mereka menuding PT LUIS telah menyerobot lahan mendiang Salim Kancil dan Cemoro Sewu untuk kegiatan operasional tambak udang.

“PT Luis melakukan banyak pelanggaran, maka kami menuntut BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU)-nya,”

Ratusan massa terus melakukan aspirasinya. Tidak lama kemudian pihak BPN meminta 5 orang perwakilan ari massa aksi dipersilahkan masuk ke gedung BPN.

Dari hasil pertemuan di kantor BPN, Ketua Koordinator Nawawi menyampaikan dari hasil pertemuan memutuskan untuk melakukan investigasi bersama antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang difasiltasi oleh Polres Lumajang.

“Nanti akan dilakukan investigasi bersama BPN, Pemkab Lumajang. kami dari masyarakat taat hukum kita hormati hak orang lain, karena ada hak HGU yang harus dihormati, jelasnya.

Sebelumnya, istri mediang aktivis lingkungan Salim Kancil, Tihaj dan Bupati Lumajang Thoriqul Haq pernah dipanggil penyedik Polda Jatim.

Karena sebelumnya, PT Luis melaporkan Tijah dan Bupati Lumajang ke Polisi karena kasus pencemaran nama baik terkait postingan di Kanal Youtbe Lumajang TV, saat itu BUpati Lumajang melakukan sidak di lokasi tambak udang. (Imam).

Loading...

baca juga