D-ONENEWS.COM

Rokok Tanpa Cukai Hasil Sita Polres Lumajang Diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo

Lumajang,(DOC)-Rokok yang diduga ilegal tanpa cukai yang diamankan jajaran Polres Lumajang resmi diserahkan ke penyidik kepada petugas Bea Cukai Probolinggo, pada Rabu(16/1/2019) lalu.

Penyerahan sebanyak dua ribu lebih bungkus tanpa pita cukai oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada petugas Bea Cukai Probolinggo.

Pelaksanan penyerahan rokok tanpa cukai dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Lumajang yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum, KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Haryono, Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Loni Roi, SH, dan di hadiri PPNS Bea Cukai Probolinggo Fardani Setiawan, ASN Bea Cukai Catur Hari Afrianto.

“Mengingat terkait pita cukai bukan wewenang kita maka selanjutnya kita serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum, kepada d-onenews, Jumat(18/1/2019).

Menurutnya, penyerahan barang kena cukai yang diduga ilegal yakni 21 21 Slop/@10 Pack Rokok merk Aurora, 51 Slop/@10 Pack Rokok merk Sumber Biru, 90 Slop/@10 Pack Rokok merk JSB, 59 Slop/@10 Pack Rokok merk perdana blue, dan 7 Slop/@10 Pack Rokok merk A Bold, 7 Slop/@10 Pack Rokok merk Filter Pro, serta 4 Slop/@10 Pack Rokok merk Nego, 3 Slop/@10 Pack Rokok merk News Unggul.

“Kami akan berkoordinasi untuk mengungkap jaringan barang kena cukai yang diduga ilegal,” Ujar Hasran.

Seperti diketahui, Senin (14/1/2019) anggota Sat Reskoba Polres Lumajang melakukan operasi di salah satu toko Klontong milik Sulhan Arif (33), Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Awalnya petugas menargetkan untuk menyita minuman keras yang ditimbun di dalam toko tersebut. Namun penggeledahan tersebut, petugas menemukan fakta mencengangkan selain miras yang berada di dalam toko tersebut.

Petugas berhasil menemukan ribuan bungkus rokok siap edar tanpa disertai pita cukai. Rokok rokok ini ditemukan di gudang milik tersangka. Berhasil mengamankan lebih dari 2500 pack rokok illegal yang tanpa disertai cukai.

Hingga saat polisi masih menyelidiki siapa pemasok atau dari mana rokok tanpa cukai tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 29 (1) atau Pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Diancam Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun,” pungkas AKP Hasran.(imam/r7)

Loading...