D-ONENEWS.COM

Tak Bisa Beraktivitas, Pekerja RHU Minta Pemkot Revisi Perwali 33/2020

Foto: Arif Fathoni

Surabaya,(DOC) – Para pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya mengeluh tidak bisa bekerja karena terbentur adanya Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat RHU buka pada malam hari.

“Ya secara pribadi saya sedih tidak bekerja, rasanya ingin menjerit. Adanya Perwali 33/2020 membuat RHU tak bisa beraktivitas. Tanpa ada pekerjaan terus keluarga saya mau diberi makan apa,” kata Nita, pekerja hiburan malam di Surabaya, Senin(9/11/2020).

Di berharap Pemkot Surabaya segera merevisi Perwali 33/2020 agar RHU diperbolehkan buka kembali seperti semula, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita pernah menerapkan protokol kesehatan seperti sebelumnya di Perwali 28/2020 ya kan,” kata Nita.

Menanggapi keluhan para pekerja RHU, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat sedang menggerakkan pemulihan perekonomian seiring sejalan dalam segala sektor, termasuk pemulihan kesehatan.

“Saya pikir sebaran Covid-19 kan sudah mulai melandai, tentunya harus ada kelonggaran. Yang awal mulanya Perwali 33/2020 melarangnya, seyogyanya segera dilakukan revisi tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, saat ini harus dibiasakan menghadapi keadaan new normal. Artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi Covid-19.

“Pilihan yang bijak Bu Risma harus merevisi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Dia berharap, pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh Pemkot Surabaya, karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

“Profesi mereka ini beralih kerja ke bidang lain itu tidak gampang. Apalagi pandemi Covid-19 meluluh lantahkan sektor ekonomi Surabaya. Maka pemerintah harus bijaksana,” ungkap dia.

Menurut Toni, RHU bisa beraktivitas kembali tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal. Artinya ada kesepakatan jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakkan.

“Saya pikir kewenangan itu bisa dilakukan pemerintah,” pungkas dia.(adv/dhi)

Loading...