D-ONENEWS.COM

Abaikan Pesan Gubernur, Perda Mihol Tetap Berlaku

perda_miholSurabaya,(DOC)Komisi B Bidang Perekenomian DPRD Surabaya sepakat mengabaikan evaluasi Gubernur jawa timur soal Raperda Minuman Beralkohol(Mihol). Anggota Komisi B, Baktiono mengatakan, sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hak Represif atau evaluasi Gubernur terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah hanya seputra masalah APBD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pajak dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
“Jika Gubernur membatalkan, daerah bisa banding ke Kemendagri,” tegasnya, Minggu (17/1/2016) kemarin.
Politisi PDIP menegaskan, saat ini Gubernur tak bisa sewenang-wenang membatalkan Perda Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan di tahun 2014. Pasalnya, penyusunan perda tersebut sudah berdasarkan pada aturan yang berlaku.
“Apa yang kita lakukan ada runtutannya dan berdasarkan pada undang-unndang,” katanya.
Revisi perda Minuman beralkohol dilakukan, karena sebelumnya Gubernur meminta perubahan sejumlah pasal di antaranya tentang minimarket dan supermarket yang di dalam pasal dilakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol meski tidak secara langsung tercantum larangan. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur minuman beralkohol yang terlebih dahulu ada.
Baktiono mengaku, kalangan dewan yang membahas kembali perda minuman beralkohol sebenarnya telah diminta DPR-RI memberi masukan ke mereka. masukan tersebut diperlukan, selain penerapan di tiap daerah berbeda, Lembaga Tinggi negara itu saat ini juga akan menyusun undang-undang Minuman beralkohol.
Namun, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini mengakui, pembahasan perda Mihol masih berlarut-larut karena ada perbedaan pandangan antara Komisi B dengan pemerintah kota terkait diteruskan atau menunggu UU Mihol selesai.
“Kalau kami sepakat diteruskan, karena pengaturan mihol sangat penting di Surabaya,” katanya
Mengenai penjualan, Baktiono menerangkan, berdasarkan revisi Perda Mihol yang disepakati peredaran minuman keras bukan hanya dilarang di Minimarket, namun juga supermarket dan hypermarket. Ketentuan tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2015 yang justru mengizinkan di Supermarket dan Hypermarket.
“ Permendag membolehkan peredaran di Hotel, restoran, Supermarket dan Hypermarket,” tandasnya.(k4/r7)

Loading...