D-ONENEWS.COM

Asuransi Pertanian Ditunda

Surabaya, (DOC) – Konsep asuransi pertanian yang diwacanakan sejak 2012 dan bakal direalisasikan tahun ini bakal tertunda. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian hanya memfokuskan penanganan bantuan pemulihan sektor pertanian yang dianggarkan pada dana kontigensi tanggap darurat bencana.
“Penerapan asuransi pertanian dengan menggunakan APBN ditunda. Ini tak lepas dari keterbatasan fiskal pemerintah. Apalagi, makin luasnya wilayah areal pertanian yang terdampak bencana sehingga dibutuhkan langkah pemulihan segera,” kata Direktur Pembiayaan Ditjen Sarana dan Prasarna Kementan, Mulyadi Hendiawan, Senin (3/2).
Menurut dia, anggaran asuransi pertanian sebesar Rp 162 miliar itu awalnya akan menjadi jaminan dalam APBN. “Sumber pendanaan berasal dari dana kontigensi tanggap darurat sektor pangan, sebagai gantinya pemerintah memfokuskan pada perbaikan infrastruktur seperti perbaikan irigasi sekunder dan tersier yang rusak terkena banjir,” katanya.
Adapun bagi petani yang sawahnya terkena puso akan memperoleh penggantian benih dan sarana produksi pertanian senilai Rp 3,7 juta per hektare. Adanya bencana banjir yang memungkinkan masih terjadi dan meluas, sehingga berpotensi meningkatkan yang terkena puso.
Namun, dalam kesempatan berbeda Menteri Pertanian Suswono mengatakan, penerapan program asuransi pertanian secara massif masih menunggu keputusan lintas sektor dalam rakor menko perekonomian. Program asuransi pertanian sudah dirintis dalam skala kecil sejak tahun 2012. Petani dapat mengklaim Rp 6 juta per ha apabila terkena puso. Untuk itu, petani harus membayar premi Rp 36.000 per ha (20%). Adapun pemerintah membayar Rp 180.000 atau 80%. Sebagai diketahui, laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bencana itu banjir bandang di wilayah sepanjang Pantai Utara baik di Jawa Barat hingga Jawa Timur seperti Karawang, Subang, Indramayu, Pekalongan, Pati, Kudus dan Semarang.
Sementara di Jawa Timur, banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Malang, Situbondo dan Jombang. Belum lagi ada bencana erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara. Adapun langkah proteksi kepada usaha tani ini sebagai amanat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3). Pasal 37 menyebutkan, pemerintah wajib melindungi petani dalam bentuk premi asuransi. Cakupan usaha pertanian padi yang diproteksi adalah 70% sawah yang puso, dengan tiga kategori yakni banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Tanaman Penganggu (OPT).
Program asuransi diprioritaskan pada lahan pertanian yang dinilai rawan terkena puso dari tiga kategori itu. Apabila lahan terkena puso, petani akan mendapatkan klaim pembayaran sebesar Rp 6 juta. Kementan akan menyiapkan peta lahannya. Berapa luas petani mana yang diproteksi asuransi akan disebutkan by name by address, sehingga jelas pertanggungjawabannya.
Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Jatim, Ahmad Nurfalakhi mengatakan, asuransi pertanian digadang-gadang menjadi program pengganti Bantuan Petani Padi Puso (BP3) yang telah ditiadakan. Sedianya, dari BP3 petani bisa mendapat ganti rugi jika lahan alami puso sesuai kriteria yang ditentukan. “Asuransi pertanian ini lebih bagus dari pada BP3, karena ini lebih mendidik. Petani tidak dimanjakan dengan diberi uang cuma-cuma ketika mengalami gagal panen. Mereka diharuskan membayar premi walaupun murah. Dan ini akan memacu mereka untuk lebih berhati-hati dan serius merawat tanaman,” katanya.
Asuransi pertanian ini, ujar dia, berbeda dengan BP3, dimana pemilik lahan yang mengalami puso (gagal panen) maupun terkena banjir berhak memperoleh uang ganti rugi senilai Rp 3,7 juta per hektar. Dari bantuan itu, upah tenaga kerja mendapatkan Rp 2,6 juta per hektar dan sisanya untuk paket pupuk Rp 1,1 juta per hektar. Namun, itu melalui tahapan pengajuan uang ganti ruginya membutuhkan proses seperti memerlukan surat keterangan dari RT maupun RW setempat.
Sesuai prosedur, petani yang padinya puso melaporkan pada ketua kelompok taninya, lalu mantra tani mencatat dan selanjutnya dibuatkan SK (surat keputusan) oeh Dinas Pertanian kabupaten/kota setempat. SK tersebut dikirimkan pada Dinas Pertanian Jatim. (r4)

Loading...