D-ONENEWS.COM

Jumlah Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2019 Tak Bertambah, Hanya Bergeser Didua Dapil

Surabaya,(DOC) – Pertumbuhan penduduk yang tidak merata di wilayah kota Surabaya membuat jumlah kursi legislative pada pemilu 2019 mendatang bergeser di 2(dua) daerah pemilihan(Dapil).

Pada Pemilu 2014 lalu, Dapil 1 yang meliputi kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto dan Tegalsari, memiliki 11 kursi di lembaga DPRD kota Surabaya yang diperebutkan. Namun pada Pemilu 2019 nanti, jumlahnya akan berkurang 1 kursi.

Sementara di Dapil 5 yang meliputi kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuh Kupang, Karangpilang, Lakasantri, Pakal, Sambikerep, Tandes dan Wiyung, pada pemilu 2019 nanti, jumlah kursinya bertambah 1 menjadi 10 kursi.

“Dapil 1 dari 11 kursi jadi 10 kursi. Bergeser ke Dapil 5 dari 9 kursi menjadi 10 kursi. Total tetap 50 kursi,” ungkap Komisioner KPU kota Surabaya, Nurul Amalia, melalui ponselnya, Sabtu(7/4/2018).

Dalam undang – undang(UU) Pemilu yang telah direvisi, lanjut Nurul, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota memang sekarang bertambah maksimal 55 kursi, dibanding dulu maksimal hanya 50 kursi.
Menurut dia, untuk wilayah Surabaya, berdasarkan data penduduk dari Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) yang diserahkan ke KPU RI pada 27 November 2017 lalu, jumlah pemilih potensial memang bertambah namun masih dibawah 3 juta penduduk.

“Total jumlah pemilih 2.827.892 jiwa, masih dibawah 3 juta penduduk. Sehingga jumlah kursinya tidak bertambah. Ini mengacu pada UU Pemilu terbaru,” jelas Nurul.

Nurul mengaku, pergeseran jumlah kursi di masing-masing Dapil ini, sudah di sosialisasikan ke partai politik peserta Pemilu 2019, jauh hari sebelum acara uji publik penataan Dapil dilakukan.(rob/r7)

Loading...

baca juga