D-ONENEWS.COM

Masih Berpolemik, DPD Golkar Jatim Perintahkan Musda Dipercepat

golkar

Surabaya (DOC) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Propinsi Jawa Timur, mengeluarkan keputusan digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) dipercepat. Kabarnya, munculnya surat tersebut erat kaitan dengan persoalan konflik di internal DPD II Golkar Surabaya yang disorot oleh DPP Partai Golkar.

Surat bernomor: 11/B.2/DPD I/PG/III/ 2016 tersebut dikirimkan dari DPD Golkar Propinsi Jawa Timur per tanggal 28 Maret 2016. Isinya, menyoal pelaksanaan Musda dipercepat dari tanggal 25-26 april menjadi 15-16 April 2016. Surat tersebut diteken oleh Plt. Ketua DPD Golkar Propinsi Jawa Timur Ir. H. Eddy Kuntadi dan Sekertaris DPD I Golkar Jatim, Ir.H. Gesang Budiarso,SH.

’’Kami sudah mendapat laporan tersebut. Biar disampaikan kepada DPD tingkat dua untuk segera dilaporkan,’’ terang sumber di DPP Golkar. Sumber tersebut tidak secara detail menyatakan digelarnya Musda dipercepat terkait adanya polemik di internal Golkar Surabaya.’’Sudah agar kondisi tidak ribut,’’ imbuhnya.

Kondisi tersebut kian menyita perhatian jajaran DPD II Golkar Surabaya. Terlebih, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Surabaya, M. Alyas tengah mendapat perlawanan dari Ketua Fraksi Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya, melalui kuasa hukumnya.

Itu lantaran rencana recall, dan pergantian struktural pengurus serta posisi Ketua FPG yang masih menimbulkan kontra. Hj. Pertiwi Ayu Khrisna sedianya akan digantikan oleh Agung Prasodjo. Sayangnya, hal itu disikapi dengan bantahan yang disampaikan kuasa hukum Ayu, M. Sholeh.

Agung Prasodjo menyikapi dingin soal polemik tersebut.’’Apapun itu sudah menjadi keputusan preogratif Ketua,’’ katanya.

Menurut legislator yang menjadi Sekertaris komisi C DPRD Kota Surabaya ini, dilayangkannya bantahan sekaligus gugatan internal partai politik jika ditengarai cacat hukum tidak ada alasan. Terlebih, pada point hasil Munas Riau, posisi Ketua Plt dianggap tidak memiliki kewenangan mereposisi, dibantah Agung.

’’Mau posisi Plt maupun Definitif, tugas dan kewajiban terhadap partai itu sama. Jadi tidak ada pembedaan, kalau tahu aturan silahkan baca di pedoman partai,’’ ucap Agung. (w5)

Loading...