D-ONENEWS.COM

Menunggu Sikap Tegas Walikota Risma Terkait Kasus Pasar Turi.

pasar_turiSurabaya,(DOC) – Pembatalan kontrak kerja BOT Pasar Turi baru dengan PT Gala  Bumi Perkasa  oleh Pemkot Surabaya agaknya masih jauh dari harapan. Meski sejumlah pelanggaran kontrak pembangunan Pasar Turi baru dipastikan telah dilakukan PT Gala Bumi Perkasa selaku investor, namun hampir dipastikan Wali kota Tri Rismaharini tidak akan melakukan pembatalan perjanjian karena terbukti sampai sekarang masih beroperasi dan akan dilaunching kesekian kalinya.
Dikatakan anggota Komisi C, M Mahmud, Selasa(15/3/2016), Wali kota Tri Rismaharini hampir pasti tidak akan mau melakukan pembatalan perjanjian BOT pembangunan Pasar Turi Baru. Menurut Mahmud hal ini dikarenakan pembuat perjanian BOT dengan PT Gala Bumi Perkasa adalah Wali kota periode sebelumnya yang masih satu partai dengan Risma.
“Masalahnya sudah jelas setidaknya ada tiga pelanggaran perjanjian BOT yang dilakukan investor(PT Gala Bumi Perkasa,red). Dan jika dikembalikan pada perjanjian, Pemkot sangat bisa melakukan pembatalan. Namun Wali kota sekarang saya kira tidak akan berani mengingat pembuat perjanian adalah Wali kota sebelumnya yang juga satu partai dengannya. Jadi ini hanya masalah ewuh oakewuh saja,” ujar Mahmud yang pada periode lalu sempat menjadi ketua Komisi B yang menangani beberapa masalah Pasar Turi.
Selain masalah ewuh pakewuh, lanjut Mahmud, sebab lain adalah dalam klausul perjanjian BOT Pasar Turi ternyata tidak pernah ada klausul sangsi  jika ada salah satu pihak melakukan pelanggaran. Sehingga, lanjutnya, status hasil investasi juga membingungkan.
“Dalam perjanjian memang tidak ada klausul sangsi mengikat kedua pihak jika melakukan pelanggaran. Jadi bagaimana nasib Pasar Turi juga tidak jelas,” ungkap pria yang sempat duduk sebagai ketua DPRD Surabaya pada periode lalu ini.
Sementara itu, Vinsensius Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan tidak ada alasan Pemkot Surabaya tidak bersikap tegas terkait kasus pasar turi. Seharusnya pengelolahan pasar turi oleh invesir harus dihentikan karena berdasarkan data dari pedagang sudah banyak pelanggaran yang dilakukan dan masuk unsur penipuan dan penggelapan.
Menurut Vinsensius, PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan setidaknya tiga pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian BOT Pasar Turi Baru. Pertama, sistem penjualan stand denga metode strata title atau hak milik stand. Diantaranya terkait stand yang dijual kepada pedagang ternyata berstatus strata title atau hak mili. Padahal dalam kerjasama awal alahan tersebut milik Pemkot Surabaya dan stand hanya berstatus hak pakai.
“Jadi investor menawarkan kepada pedagang sebagai hak milik stan. Berarti investor menjual barang yagn bukan miliknya,” kata politisi yang akrab disapa Awey ini.
Pelanggaran kedua, adalah penambahan tinggi bangunan yang seharusnya enam (6) lantai menurut perjanjian pertama menjadi sembilan(9) lantai. Tentang hal ini memang pihak investor pernah mengajukan pengubahan perjanjian, namun sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pemkot Surabaya meski pernah ada kajian bisa ditambah menjadi delapan(8) lantai.
Dan yang ketiga, kata penasehat Fraksi Demokrat ini, PT Gala Bumi Perkasa telah melanggar waktu perjanjian penyerahan BOT. Dalam Perjanian, lanjutnya, pihak investor sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan bangunan Pasar Turi Baru dalam jangka waktu 24 bulan atau sampai 13 Februati 2014.
“Tidak masuk akal bila Pemkot tidak berani bertindak menghentikan aktifitas Pasar Turi. Harus dibatalkan itu perjanjian dan usut secara hokum,” ujar legislator yang juga sekretaris DPC nasdem Surabaya ini.
Pihaknya juga mengatakan, dari sejumlah hearing dengan berbagai pihak terkait Pasar Turi ada indikasi permainan dalam penetapan PT Gala Bumi Perkasa sebagai investor Pasar Turi. Menurutnya ada sinyalemen uang jaminan sebesar Rp200 milar sebagai syarat pra kualifikasi adalah fiktif.
“Perlu diusut bagaimana ini terjadi. Bagaimana bisa Pemkot Surabaya meloloskan sebagai pemenang lelang,” tegasnya.(r7)
 

Loading...