D-ONENEWS.COM

Pemerintah Naikkan Tarif 18 Tol Mulai November

ilustrasi jalan tol.

Jakarta, (DOC) – Pemerintah segera melakukan perubahan tarif tol. Sebanyak 18 ruas tol akan mengalami kenaikan tahun ini. Sebagian besar kenaikan tarif tol tersebut bakal dilakukan pada November, yakni sebanyak 15 ruas tol. Enam di antaranya merupakan jalan tol yang melintasi Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) seperti dikutip Rabu (30/8/2017), keenam ruas tersebut di antaranya adalah ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Tangerang-Merak dan Pondok Aren-Ulujami yang menghubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan melalui Bintaro dan Pesanggrahan.
Kenaikan tarif tol merupakan bagian dari hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap dua tahun sekali ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian pengusahaan jalan tol. Namun demikian, penyesuaian tarif ini juga harus dibarengi dengan pelayanan operator yang paling tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian tarif tol JORR sendiri akan dilakukan bersamaan dengan integrasi dengan tol akses Priok yang saat ini masih dibuka gratis. Artinya tol JORR nanti akan menerapkan jalan tol sistem terbuka, di mana tarif akan menjadi satu, tidak lagi sesuai jarak yang ditempuh.
Sementara tol Tangerang-Merak sendiri baru melakukan penyesuaian tarif pada April lalu menyusul dilakukannya integrasi sistem pembayaran dengan ruas tol Jakarta-Tangerang.
Begitu pula dengan Tol Jagorawi yang kabarnya juga akan dilakukan integrasi dengan menghilangkan dua gerbang tol, yakni Gerbang Tol (GT) Cibubur dan GT Cimanggis. Integrasi sendiri sejatinya bakal dilakukan pada bulan Juli lalu, namun hingga saat ini jadwalnya molor dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerapan integrasi.
Sementara tol Dalam Kota, penyesuaian tarifnya persis dua tahun sebelumnya, yakni pada 1 November 2015. Begitu pula dengan tol Pondok Aren-Ulujami.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Triputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol merupakan hal biasa dan rutin dilaksanakan. Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah dilakukan oleh pengelola tol.
“Kenaikan tarif itu kan reguler. Suatu hal yang biasa sesuai pemenuhan SPM-nya,” ujar dia.
Selain itu, ujar Herry, kenaikan tarif ini juga untuk memberikan jaminan kepada investor yang telah membangun jalan tol tersebut.
“Yang perlu dilakukan adalah menjamin ada kepastian investasi. Salah satu komponen investasi itu dia membangun keluar biaya, dia operasikan ada biaya, kemudian dikembalikan dalam bentuk tarif yang dikenakan ke masyarakat,” kata dia.
“Penyesuaiannya setiap dua tahun. Kenaikannya tergantung inflasi,” ujar dia.(dtc/l6c/ziz)
Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tahun ini:
1. Makassar Seksi IV pada 4 Juni 2017
2. Surabaya-Mojokerto Seksi 1 pada 26 Agustus 2017
3. Bali Mandara pada 1 November 2017
4. Jakarta-Bogor-Ciawi pada 1 November 2017
5. Jakarta-Tangerang pada 1 November 2017
6. Tol Dalam Kota Jakarta pada 1 November 2017
7. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada 1 November 2017
8. Padalarang-Cileunyi pada 1 November 2017
9. Semarang Seksi A-C pada 1 November 2017
10. Surabaya-Gempol pada 1 November 2017
11. Palimanan-Plumbon-Kanci pada pada 1 November 2017
12. Cikampek-Purwakarta-Padalarang pada 1 November 2017
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa pada 1 November 2017
14. Serpong-Pondok Aren pada 1 November 2017
15. Tangerang-Merak pada 1 November 2017
16. Ujung Pandang Tahap 1-2 pada 1 November 2017
17. Pondok Aren-Ulujami pada 1 November 2017
18. Kanci-Pejagan ‎pada 11 Desember 2017

Loading...